jatimnow.com - WN (17) warga Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto santri Mamba'ul Ulum yang melakukan penganiayaan kepada juniornya Ari Rivaldo (16) memperagakan 14 adegan.
Rekonstruksi digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga:
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
- Dianiaya Senior, Seorang Santri Mamba'ul Ulum Mojokerto Tewas
- Begini Kronologi Santri Mamba'ul Ulum Mojokerto Tewas Dianiaya Senior
- Penganiayaan Santri Mamba'ul Ulum Mojokerto, Ponpes: Korban Terjatuh
- Polisi Selidiki Penyebab Tewasnya Santri Mamba'ul Ulum Mojokerto
- Ini Penyebab Tewasnya Seorang Santri di Mamba'ul Ulum Mojokerto
- Senior Penganiaya Santri Mamba'ul Ulum Mojokerto Ditetapkan Tersangka
- Ponpes Mamba'ul Ulum Mojokerto Siap Ikuti Proses Hukum
- Senior Aniaya Santri Mamba'ul Ulum Mojokerto, Ponpes: Kami Kecolongan
"Kami Satreskrim Polres Mojokerto mengadakan rekonstruksi ulang terkait dugaan tindakan penganiayaan ataupun kekerasan terhadap anak. Ada 14 adegan yang diperagakan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery, Sabtu (24/8/2019).
Ia menambahkan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas yang sedang disusun oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
"Motifnya hanya memang murni kesal. Marah seorang senior kepada junior di pondok pesantren tersebut," beber mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
Rekonstruksi digelar tertutup karena pelaku dan saksi-saksi masih berusia dibawah 18 tahun.
"Jadi kita harus menghargai undang-undang sistem peradilan anak. Dalam rekonstruksi memperagakan 14 adegan diperankan dugaan tindakan penganiayaan, pada intinya pelaku melakukan kekerasan dengan cara 4 kali menendang, 1 kali saat duduk dan 3 kali saat sudah tergeletak di lantai," terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas dan Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 7 tahun dan 12 tahun penjara," tandas alumnus Akpol tahun 2007 ini.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Korban dinilai melanggar peraturan atau keluar kamar tanpa ijin kepada seniornya. Pelaku mencari di sekitar pondok dan menemukan korban di luar pondok, lalu dibawa ke kamar dan terjadi penganiayaan.