Pixel Code jatimnow.com

Senior Penganiaya Santri Mamba'ul Ulum Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Achmad Supriyadi
WN ditetapkan sebagai pelaku anak oleh Polres Mojokerto
WN ditetapkan sebagai pelaku anak oleh Polres Mojokerto

jatimnow.com - Polisi menetapkan WN (17) warga Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto sebagai pelaku anak yang menewaskan Ari Rivaldo (16) di Pondok Pesantren (Ponpes) Mamba'ul Ulum.

"Ditetapkan sebagai pelaku anak atau pelaku tunggal," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M Solikhin Fery, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: 

Penetapan status pelaku anak itu setelah tim penyidik melakukan penyelidikan selama 1x24 jam dan meminta keterangan 4 saksi.

"Penetapan itu setelah melihat hasil otopsi di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong Sidoarjo dan melakukan gelar perkara dan meminta keterangan 4 saksi," ujarnya.

Mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini menambahkan, motif pelaku anak WN ini dikarenakan melakukan tindakan penganiayaan berat.

"Alasannya karena korban keluar pondok tanpa ijin. Hasil otopsi, penyebab meninggalnya korban akibat luka di kepala, tengkorak belakang pecah," tandas Fery.

Jenazah Ari Rivaldo sendiri telah dikebumikan di pemakaman keluarga Ponpes Mamba'ul Ulum, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Diduga penganiayaan santri junior yang dilakukan senior terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Mamba'ul Ulum Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga:
Anak Aniaya Ayah di Ponorogo, Polisi Dalami Dugaan Gangguan Jiwa

Korban dinilai melanggar peraturan atau keluar kamar tanpa ijin kepada seniornya. Pelaku mencari di sekitar pondok dan menemukan korban di luar pondok, lalu dibawa ke kamar dan terjadi penganiayaan.

Pelaku memukul korban dengan tangan kosong dan sempat membentur tembok. Korban mengeluarkan darah dan muntah darah.

Sedangkan Pengurus Ponpes Mamba'ul Ulum membantah tidak ada penganiayaan senior terhadap junior.

Pengasuh santri pria, Mahfudin Akbar mengatakan pukul 23.30 Wib Senin (19/8) dirinya mendapat laporan ada anak terjatuh dan ada di rumah sakit.

Istri Mahfudin Akbar, Annisatul Fadilah menambahkan pengurus ponpes sudah melakukan pertolongan dengan membawa korban ke RS dr Prof Soekandar Mojosari lalu dirujuk ke RS Sakinah, Sooko.

Baca juga:
Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas di Ponorogo

Sesampainya di RS Sakinah, lanjut Anisatul, saat mau dibawa ke RS dr Soetomo Surabaya, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

 

 

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.