Pixel Code jatimnow.com

Senior Aniaya Santri Mamba'ul Ulum Mojokerto, Ponpes: Kami Kecolongan

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Achmad Supriyadi
Pengurus Ponpes Mamba'ul Ulum dan kuasa hukumnya
Pengurus Ponpes Mamba'ul Ulum dan kuasa hukumnya

jatimnow.com - WN (17) pelaku penganiayaan terhadap juniornya Ari Rivaldo (16) diketahui sebagai salah satu ketua kamar Pondok Pesantren (Ponpes) Mamba'ul Ulum.

"WN adalah ketua kamar. Ketua kamar yang tugasnya adalah untuk mengawasi kebersihan kamarnya, mengatur jadwal piket kamar hanya itu mas," kata Penasehat Hukum Ponpes Mamba'ul Ulum dan WN, Agus Sholahuddin, Sabtu (24/8/2019).

Baca juga: 

Ia menambahkan, WN tidak diberikan kewenangan sebagai takzir (pengurus) dalam kepengurusan Ponpes Mamba'ul Ulum yang berada di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

"Bukan takzir. Mungkin disini karena sama-sama mudanya tidak bisa saling mengontrol sehingga terjadi kejadian itu. Ketua kamar ini dipilih oleh teman-teman satu kamarnya, karena pondok mengajarkan santri memilih pemimpin walaupun itu pemimpin kamar," ujarnya.

Advokat dari LBBH Kosgoro ini meneruskan jika WN juga punya tanggung jawab mengawasi santri yang satu kamar.

"Karena korban sering keluar pesantren, dia (WN) mengingatkan. Lantas diingatkan dengan kata-kata lalu diingatkan dengan halus dan lain sebagainnya kemudian dia (Ari Rivaldo) kurang memperhatikan lalu terjadi insiden itu," bebernya.

Dengan kejadian ini, Agus mengaku ponpes kecolongan dengan kejadian yang menewaskan Ari Rivaldo (16) santri asal Desa Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

"Iya kami (ponpes) dalam hal ini kecolongan," tandasnya.

"Kami pengurus Pondok Pesantren Mamba'ul Ulum meminta maaf kepada seluruh wali santri dan pondok pesantren yang berada di seluruh penjuru Indonesia," katanya.

Baca juga:
Anak Aniaya Ayah di Ponorogo, Polisi Dalami Dugaan Gangguan Jiwa

Agus menambahkan, pondok pesantren mengaku kecolongan insiden yang terjadi karena kelalaian atau kelengahan untuk mengawasi santri.

"Kami akan meningkatkan pengawasan lebih dalam lagi kepada santri-santri kami," beber advokat dari LBBH Kosgoro ini saat konferensi pers di aula Ponpes Mamba'ul Ulum.

Masih kata Agus, pengurus pondok pesantren juga sempat diminta keterangan terkait pernyataan pertama yang mengatakan korban terjatuh dari lantai 2.

"Polres Mojokerto sempat meminta keterangan karena pihak pondok disinyalir menutupi ini. Pihak polisi datang dan meminta klarifikasi kepada Mahfudin Akbar (Gus Didin) dan Anisatul Fadillah dan semua sudah jelas dan kami tidak menutupi insiden," jelasnya.

Insiden ini berakhir dengan kekeluargaan. Bahkan semua biaya di rumah sakit dan pemakaman sudah dibiayai oleh pondok.

Baca juga:
Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas di Ponorogo