OTT di Mojokerto

Modus Pungli Tiket di Wisata Pacet Terungkap, Pelaku Terancam Dipecat

Selasa, 24 Sep 2019 15:08 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Loket pembelian tiket masuk Wisata Air Panas Padusan, Pacet, Mojokerto

jatimnow.com - Satu dari tiga pelaku yang ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Mojokerto, menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga.

PNS itu diketahui bernama Lamat, yang sehari-hari bertugas di Wisata Air Panas Padusan Pacet, Kabupaten Mojokerto sebagai penjaga atau petugas loket. Sedangkan dua pelaku lain merupakan pegawai honorer yaitu Dian Ragildi dan Angga.

"Laporan resmi ke saya belum saya terima. Kita ikuti proses hukum seperti apa," tutur Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi saat ditemui di Mapolres Mojokerto, Selasa (24/9/2019).

Baca juga: Pegawai ATR BPN Kabupaten Malang Terjaring OTT, Peras Korban Puluhan Juta

Pungkasiadi menambahkan, ketiga pelaku terancam dipecat dari Disparpora bila dalam prosesnya, terbukti melakukan pungutan liar.

"Sanksi di pemerintahan pasti ada, tapi harus posisi ada sudah ada putusan dulu seperti apa. Mulai dari tingkat peringatan sampai dengan pemecatan, itu pasti ada," ungkap Pungkasiadi.

Baca juga:  

Baca juga: KPK Periksa Mobil Sahat Simanjuntak dan Staf Ahli DPRD Jatim

Menurutnya, pemerintah sudah berkomitmen dengan mengacu keputusan tiga menteri bagi pegawai pemerintahan yang terlibat masalah hukum.

\

"Yang jelas upayanya dengan cara e-ticketing dan posisinya sudah kita coba. Upaya-upaya sudah pastilah dengan cara e-ticketing itu sudah ada," tambahnya.

Sebelumnya, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebut bila ketiga pelaku ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) setelah diduga kuat terlibat pungli tiket masuk wisata tersebut.

Baca juga: KPK Beber Kronologi Penangkapan Sahat CS, Ini Duit yang Digelapkan

OTT itu dilakukan pada Sabtu (21/9/2019) di ruang loket Wisata Air Panas Padusan Pacet. Dalam OTT itu, Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Mojokerto juga menyita uang tunai sekitar Rp 7 juta.

"Paling utama adalah menghitung kerugian negara dulu, karena korupsi. Kita berkoordinasi dengan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan kejaksaan karena ini saber pungli," jelas mantan Kapolres Pacitan itu.

Menurut Setyo, dalam praktiknya, ketiga pelaku memanupulasi karcis atau tiket masuk tempat wisata itu. Karcis yang sudah dijual kemudian disimpan dan tidak dirobek oleh ketiganya, tetapi dijual kembali. Nomor karcis itu, pada sore hari akan dikembalikan ke nomor kecil seperti semula.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler