Update

Rencana Pembukaan Karaoke Maxi Brillian Kota Blitar Ditolak Warga

Jumat, 15 Nov 2019 15:08 WIB
Reporter :
CF Glorian
Banner penolakan rencana dibukanya lagi Rumah Karaoke Maxi Brillian Kota Blitar

jatimnow.com - Rencana dibukanya kembali Rumah Karaoke Maxi Brillian pascamenang gugatan atas Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, disambut dengan munculnya sejumlah banner penolakan oleh warga.

Salah satu banner penolakan itu dipasang warga di RT 02 RW 06 Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Beberapa warga di RT itu mengaku keberatan jika rumah karaoke yang pernah digerebek Polda Jatim atas kasus asusila tersebut dibuka lagi.

"Intinya warga menolak kalau itu (Rumah Karaoke Maxi Brillian) buka lagi. Rencana memasang banner sudah lama, cuma baru semalam bisa kami pasang. Warga di lingkungan sini resah mas," ujar salah satu warga di RT 02, RW 06, Keluarahan Kauman, Azis Muslimin, Jumat (15/11/2019).

Baca juga: Rumah Karaoke Tutup, Wanita Pemandu Lagu di Kediri Alih Profesi Edarkan Sabu

Banner tersebut tersebar di tiga titik yang berdekatan mulai dari Jalan Semeru Barat, Pertigaan Jalan Wilis hingga melintang pada gang Jalan Pandan. Pada banner tersebut, warga secara terang-terangan menyatakan menolak Maxi Brillian kembali beroperasi.

Baca juga: 

Rencana Maxi Brillian buka kembali itu diketahui warga dari berbagai siaran berita maupun media sosial. Informasi yang berkembang, Maxi Brillian akan buka pada Sabtu (16/11/2019).

Azis menegaskan, keresahan warga dipicu karena Maxi Brillian sering beroperasi hingga jam tiga dinihari. Ia mengancam akan meluruk Maxi Brillian jika kembali beroperasi.

Baca juga: Oknum ASN Kota Kediri Dikabarkan Rusak Fasilitas Karaoke

"Kalau nanti kembali beroperasi, ya kami akan datangi secara damai agar tutup dulu. Biar nanti tidak timbul masalah," ujarnya.

\

Ia menambahkan, banner penolakan itu akan tetap dipasang warga hingga rumah karaoke itu benar-benar tidak buka kembali.

Sementara itu, Pengacara Maxi Brillian Mulyono membenarkan rencana rumah karaoke itu akan buka pada Sabtu (16/11/2019). Namun ia tak menyebutkan secara rinci apakah rencana itu akan dilakukan atau tidak.

"Rencana semula memang demikian. Tapi tidak lagi kalau ada perkembangan lain di lapangan," ungkap Mulyono.

Baca juga: Mantan Anggota Satpol PP Surabaya Pemerkosa Pemandu Lagu Divonis 1 Tahun

Mulyono menyebut, putusan Majelis Hakim PTUN di Surabaya yang memenangkan Maxi Brillian membuat kliennya bisa beroperasi kembali.

"Klien kami bisa buka kembali meskipun Pemkot Blitar mengajukan banding. Nanti kita lihat keputusan bandingnya bagaimana," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN di Surabaya memenangkan Maxi Brillian yang menggugat Surat Keputusan Pemkot Blitar No. 35 dan 36. SK pencabutan SIUP dan TDP milik Maxi Brillian itu dikeluarkan pascarumah karaoke tersebut ditemukan tindakan asusila dan digerebek oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN membatalkan dua SK tersebut. Namun Pemkot Blitar masih mengajukan upaya banding atas putusan itu.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler