jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar berencana mengajukan banding pascakalah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya oleh Rumah Karaoke Maxi Brillian.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN membatalkan dua Surat Keputusan (SK) tentang pencabutan izin operasional Rumah Karaoke Maxi Brillian, yang ditutup akibat buntut penggerebekan Polda Jatim atas tindakan asusila di room nomor empat dalam rumah karaoke itu.
"Sebagai upaya terakhir kita untuk mencermati keputusan hakim, kita mengajukan banding," kata Plt. Wali Kota Blitar, Santoso, Sabtu (9/11/2019).
Santoso mengaku, pencabutan izin operasional rumah karaoke Maxi Brillian sebagai upaya konsistensi Pemkot Blitar menjaga moral warganya. Hal ini tak lepas dari temuan dugaan tindakan asusila di rumah karaoke itu hingga kemudian digerebek Ditreskrimum Polda Jatim.
"Karena Pemerintah Kota Blitar konsen menjaga bagaimana jangan sampai ada kegiatan yang sifatnya merusak moral. Kita jaga supaya masyarakat tidak terganggu," ungkap Mantan Sekda Kota Blitar tersebut.
"Makanya setelah melaksanakan sidang kemarin, kami mengajukan banding sebagai langkah terakhir kita," jelasnya.
Baca juga:
Baca juga:
Rumah Karaoke Tutup, Wanita Pemandu Lagu di Kediri Alih Profesi Edarkan Sabu
- Tampilkan Tari Striptis, Polisi Gerebek Rumah Karaoke di Blitar
- Izin Operasional Rumah Karaoke Striptis di Blitar Dicabut
- Kembalinya Karaoke di Kota Blitar yang Pernah Digerebek Polda Jatim
Sementara itu pengajuan banding oleh Pemkot Blitar juga didukung pihak legislatif. Pimpinan DPRD Kota Blitar mendukung upaya pihak eksekutif mengajukan banding karena upaya penutupan rumah karaoke Maxi Brillian didukung banyak pihak.
"Ketika itu (penutupan), semua fraksi di DPRD mendukung. Masyarakat juga Ormas Islam saat itu mendukung langkah Pemkot Blitar. Justru akan jadi pertanyaan kalau pemkot tidak mengajukan banding," sambung Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Agus Zunaedi.
Dalam keputusan yang dikeluarkan pada Selasa (5/11/2019) itu, ada dua hal yang dikabulkan PTUN kepada penggugat. Pertama, "Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat, atas SK. Tergugat, No. 35 dan 36 dan kedua, "Memerintahkan Tergugat Untuk Menunda Pelaksanaan SK. No. 35 dan 36".
Baca juga:
Oknum ASN Kota Kediri Dikabarkan Rusak Fasilitas Karaoke
Dengan demikian, SK No. 35 dan 36 yang menjadi dasar Pemkot Blitar menutup rumah karaoke Maxi Brillian dibatalkan. Pemkot Blitar juga diminta untuk mencabut SK tersebut. Ini berarti rumah karaoke tersebut bisa saja beroperasi kembali.
Maxi Brillian ditutup paksa oleh Pemkot Blitar pascapenggrebekan oleh Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Jatim pada 3 Desember 2018 dinihari silam. Dalam penggrebekan itu, polisi menemukan ada tindakan asusila di room nomor empat.
Penggrebekan itu rupanya berbuntut panjang. Sejumlah Ormas Islam di Kota Blitar mendesak Pemkot Blitar untuk menutup seluruh rumah karaoke yang ada hingga kemudian dikabulkan.
URL : https://jatimnow.com/baca-21135-kalah-gugatan-dari-rumah-karaoke-pemkot-blitar-ajukan-banding