jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memutuskan mencabut izin operasional rumah karaoke MB yang digerebek polisi karena ada tarian striptis. Keputusan ini berdasar hasil rapat yang digelar oleh Pemkot bersama pihak terkait.
Rapat tersebut memutuskan bahwa rumah karaoke MB telah melanggar Perda No. 1 tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum). Dalam Perda ini, Pemkot Blitar harus menutup rumah karaoke tersebut.
"Kami sudah rapatkan dan keputusannya kami mencabut ijin operasional. Otomatis harus ditutup. Kami sudah perintahkan Satpol PP untuk menindaklanjuti," ujar Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, Jumat (21/12/2018).
Sebagian masyarakat Blitar yang tergabung dalam beberapa organisasi masyarakat (ormas) menuntut penutupan rumah karaoke tersebut. Mereka meminta pemerintah tegas terhadap rumah karaoke MB.
"Ya. Kami tentunya akan melakukan evaluasi terhadap tempat hiburan lainnya. Kalau melanggar tentunya akan kita akan kita tindak sesuai tingkat pelanggarannya," imbuh Santoso.
Perlu diketahui, Unit Renata Ditreskrimum Polda Jatim menggrebek rumah karaoke MB yang ada di Jalan Semeru Barat, Kauman, Kota Blitar. Polisi mendapati ada penari striptis serta satu pasangan yang sedang berbuat asusila di salah satu ruang karaoke.
Dalam penggrebekan itu, polisi menetapkan dua orang pegawai sebagai tersangka.
Baca juga:
Kiai dan Warga Tutup Paksa Tempat Karaoke Moga Jaya Pamekasan
URL : https://jatimnow.com/baca-10364-izin-operasional-rumah-karaoke-striptis-di-blitar-dicabut