jatimnow.com - Setelah izin operasionalnya dicabut, Maxi Brillian, rumah karaoke yang digerebek Polda Jatim karena tarian striptis, ternyata menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) di Surabaya bahkan mengabulkan gugatan tersebut.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Bagian Hukum Pemkot Blitar Ahmad Tobroni. Kabar tersebut diterima melalui Kuasa Hukum Pemkot Blitar. Menanggapi keputusan itu, tim kuasa hukum masih melakukan koordinasi di internal Pemkot Blitar.
"Kita nanti koordinasi dulu dengan kuasa hukum Pemkot (Blitar) yang sudah ditunjuk dalam hal ini pengacara. Setelah itu nanti kita bersama-sama menghadap ke pimpinan," terang Tobroni di ruangannya, Rabu (6/11/2019).
Dalam keputusan yang dikeluarkan pada Selasa (5/11/2019) itu, ada dua hal yang dikabulkan PTUN kepada penggugat. Pertama, "Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat, atas SK. Tergugat, No. 35 dan 36 dan kedua, "Memerintahkan Tergugat Untuk Menunda Pelaksanaan SK. No. 35 dan 36".
Baca juga:
- Tampilkan Tari Striptis, Polisi Gerebek Rumah Karaoke di Blitar
- Izin Operasional Rumah Karaoke Striptis di Blitar Dicabut
Dengan demikian, SK No. 35 dan 36 yang menjadi dasar Pemkot Blitar menutup rumah karaoke Maxi Brillian dibatalkan. Pemkot Blitar juga diminta untuk mencabut SK tersebut. Ini berarti rumah karaoke tersebut bisa saja beroperasi kembali.
Baca juga:
Rumah Karaoke Tutup, Wanita Pemandu Lagu di Kediri Alih Profesi Edarkan Sabu
"Nanti setelah menghadap ke pimpinan, kita akan tahu langkah apa saja yang harus kita ambil. Karena memang saya juga belum menerima salinan keputusannya (PTUN)," ujarnya.
"Kita belum tahu isi salinan keputusannya seperti apa. Kita belum bisa menyimpulkan," tambah Tobroni.
Hal senada diungkapkan Plt. Kasatpol PP Kota Blitar Hakim Sisworo. Surat Keputusan No. 35 dan 36 yang dibatalkan oleh PTUN, kata hakim, terkait pencabutan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) milik Maxi Brillian.
Baca juga:
Oknum ASN Kota Kediri Dikabarkan Rusak Fasilitas Karaoke
"Kita masih menunggu salinan keputusannya. Semua OPD itu kan berada dalam satu tim sehingga nanti kebijakan pemkot apa yang harus diambil. Apakah banding atau menindaklanjuti hasil keputusan termasuk Satpol PP tergantung dari kebijakan pemkot," beber Hakim.
Untuk diketahui, Maxi Brillian ditutup paksa oleh Pemkot Blitar pascapenggrebekan oleh Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Jatim pada 3 Desember 2018 dinihari silam. Dalam penggrebekan itu, polisi menemukan ada tindakan asusila di room nomor empat.
Penggrebekan itu rupanya berbuntut panjang. Sejumlah Ormas Islam di Kota Blitar mendesak Pemkot Blitar untuk menutup seluruh rumah karaoke yang ada hingga kemudian dikabulkan.
URL : https://jatimnow.com/baca-21022-kembalinya-karaoke-di-kota-blitar-yang-pernah-digerebek-polda-jatim