jatimnow.com – Inspektorat Pemkab Ponorogo akan segera memeriksa dugaan keterlibatan Dewi Nurani, oknum guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) karena mendukung salah satu pasangan calon Gubernur Jatim.
Bahkan, dalam waktu dekat, lembaga pengawas pegawai itu berencana memanggil Dewi untuk dimintai klarifikasi. "Ini baru akan kami panggil," kata Inspektur Inspektorat Hadi Prayitno, Jumat (27/4/2018).
Ia menjelaskan, pemanggilan Dewi bertujuan untuk menentukan sanksi yang dijatuhkan. Termasuk mengorek keterangan dari Dewi tentang pelanggaran itu dilakukan secara sengaja atau tidak.
Baca juga: PDIP Jatim Target Paslon Risma - Gus Hans Menang 60 Persen di Trenggalek
"Kami harus menggali (keterangan) apakah dia (Dewi Nurani) melakukan itu karena sengaja tahu atau memang benar-benar tidak tahu (soal larangan ASN berpolitik praktis),’’ katanya.
Namun, Hadi memastikan akan membentuk tim terlebih dahulu untuk memeriksa kasus Dewi ini. Nantinya, tim itu bertugas memeriksa oknum ASN tersebut.
Termasuk tim itu yang akan memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian tentang sanksi apa yang tepat diberikan kepada Dewi Nuraini itu.
“Surat hasil pemeriksaan diserahkan langsung oleh Panwaslu ke Bupati Ponorogo. Kami tinggal menunggu disposisi dari Pak Bupati untuk menindaklanjuti soal itu,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, sebagaimana diketahui Dewi Nurani ditetapkan oleh Panwaslu Ponorogo telah melanggar Pasal 5 PP 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Penetapan itu dilakukan setelah Panwaslu berdiskusi dengan tim penegakan hukum terpadu (gakumdu). “Yang jelas, akhir dari penjatuhan sanksi itu keputusannya ada pada Bupati,” terang Hadi.
Ia menjelaskan, tidak bisa seenaknya sendiri menjatuhkan sanksi. Sebab, sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh Dewi Nurani mesti disesuaikan dengan PP 53/2010.
Baca juga: DPRD Jatim Terima Kunjungan Siswa SMP, Ini yang Dipelajari
Dalam produk hukum itu, ketentuan sanksi telah diatur dalam Pasal 7 yang terdiri dari tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Sesuai dengan Pasal 4 (12) jo Pasal 12 dan 13, pelanggaran netralitas PNS dapat dikenakan hukuman hingga pemberhentian secara tidak hormat.
"Kalau sanksinya ringan, biasanya rekomendasi pemberian hukuman diberikan langsung oleh Panwaslu kepada pimpinannya di tempatnya bekerja,” jelasnya.
Sanksi ringan itu, menurut Hadi, biasanya hanya sekadar pembinaan. Namun, apabila oknum ASN itu selama menjalani sanksi tidak dapat dibina dengan melakukan pelanggaran serupa, maka hukumannya bisa bertambah berat.
“Tapi, untuk kasus Bungkal (Dewi Nurani), saat ini masih proses. Kami bentuk tim dulu. Baru setelah itu yang bersangkutan akan kami panggil,” pungkasnya.
Baca juga: Korupsi Meningkat, Pengamat Politik: Ini Perlu Dilakukan Ketua DPRD Bangkalan
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto