jatimnow.com - Sebanyak 47 orang diduga tertipu oleh perumahan Dreamland yang berada di Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ponorogo, Senin (27/1/2020).
Puluhan orang tersebut melaporkan Sardjito seorang developer perumahan Dreamland yang dianggap bertanggung jawab.
Agus Subiantoro (44), salah satu korban mengatakan dirinya tertarik membeli perumahan tersebut saat melihat iklan di media sosial (medsos) Facebook pada tahun 2017 lalu.
Baca juga: Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Sidoarjo, Terlapor Segera Diperiksa
"Awalnya saya tertarik untuk kerjasama karena saya punya toko bangunan. Tetapi kemudian saya tertarik juga untuk membeli," katanya.
Agus Subiantoro yang membeli rumah type 45 mengaku diberi harga spesial oleh pihak developer. Harga semula yang diberikan developer untuk rumah type 45 adalah Rp 185 juta dan mendapat keringanan hingga Rp 145 juta.
Baca juga: Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Sidoarjo Dipolisikan
"Karena saya kerjasama. Sudah lunas tanggal 14 Desember 2017. Seharusnya sesuai perjanjian itu empat bulan. Sampai April 2018 belum ada pembangunan dan hanya pondasi saja," ujarnya.
Senada, Agus Nugroho yang mengaku telah melunasi rumah yang dibelinya mengaku hingga kini belum menerima kunci.
"Sertifikat masih induk dan di bank kan sama Sardjito. Dan kemarin perumahan kami itu hampir saja dilelang sama pihak bank," kata Agung.
Baca juga: Jual Kalender Ponpes Bodong di Kediri, 8 Santri Gadungan asal Demak Diamankan
Menurutnya, dirinya membeli rumah di tahun 2016 dengan cara cash lunak. Sehingga jika sudah lunas, sertifikat bisa diberikan.
"Tapi kenyataannya tidak ada. Sudah saya lunasi, tetapi dibangun saja tidak. Ini kami lapor ke polisi," pungkasnya.