jatimnow.com - Kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang menyeret nama dua mantan kepala desa, perantara jual beli, dan kepala desa aktif beserta istrinya yang ada di Sidoarjo, kini masuki babak baru.
Rif'an Hanum kuasa hukum pelapor atau korban menegaskan bahwa ia bersama kliennya telah menghadiri undangan dari Polresta Sidoarjo terkait wawancara klarifikasi perkara.
"Sesuai dengan apa yang kami temukan terkait alat-alat bukti yang sudah lengkap, kami ingin perkara ini ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu walau dia seorang pejabat desa atau mantan pejabat desa. Kita dimata hukum sama dan tidak peduli bahwa dia pegawai tinggi di desa tersebut," ujar Rif'an, Senin (20/2/2023).
Ia memaparkan bahwa surat perintah penyelidikan dari polisi terkait kasus yang dilaporkan kliennya telah diturunkan.
"Dari hasil pertemuan di Polres tadi, ada dua rencana tindak lanjut dari penyelidik. Diantaranya adalah akan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang terkait, dan mengumpulkan dokumen terkait peristiwa yang dialami kliennya," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo serta tiga orang lainnya dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan jual beli tanah.
Baca juga:
Ada Sederet Kasus di Sidoarjo Belum Terungkap Pada 2022, Begini Kata Kapolres
Lima orang tersebut berinisial SN, sang kepala desa, istrinya berinisial PS. Kemudian UH dan DF, mantan kepala desa, serta salah seorang perantara berinisial HR. Kelima orang ini dilaporkan oleh Abdulloh Irokhi.
Rif'an Hanum mengatakan, Tahun 2019 kliennya membeli tanah dengan luas 1.942 meter persegi dari tanah gogol gilir di salah satu desa di Kecamatan Prambon.
Rif'an menambahkan, kliennya telah membayar lunas sebesar Rp275 juta saat pengikatan jual beli tersebut di hadapan notaris.
Baca juga:
Kasus Jalan Raya Gubeng, Ini Penjelasan Polisi Soal F dan Anak Pejabat
"Diduga kades elah mengaku secara tegas, dengan perencanaan yang matang, secara sadar, tanpa tekanan dan dilakukan dengan sengaja, telah memiliki obyek sengketa bersama istrinya, yang bertujuan agar klien kami bersedia menyerahkan uangnya (levering) senilai Rp275 juta," ungkap dia.
Dia menjelaskan, diduga kuat kades dan istrinya melakukan pemalsuan surat tanah dan secara sengaja dan dilakukan atas kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun menyatakan atas obyek sengketa tersebut telah memberikan kuasanya kepada klien kami untuk melakukan penjualan di hadapan PPAT.
"Kami berharap kepada pak Kapolresta Sidoarjo dan Kasat Reskrim Polres Sidoarjo bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya," pungkasnya.