Suami yang Jual dan Rekam Istri Pasang Tarif Rp 50 Ribu Sekali Kencan

Senin, 10 Feb 2020 16:47 WIB
Reporter :
Moch Rois
Pelaku penjual istri dan merekam perbuatan mesum ditangkap Polres Pasuruan Kota

jatimnow.com - Moch Sabik Salim Setiyawan (28), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, menjual istri dan merekam perbuatan mesum tersebut membenarkan jika dirinya mengancam F jika korban tidak menuruti permintaannya.

"Saya tidak mukul pak. Tapi mengancam pisah ranjang," kata pelaku di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (10/2/2020).

Baca juga: 

Baca juga: Pilihan Pembaca: Warkop Esek-esek, Tercebur Sungai, Jual Istri

Namun keterangan korban (istrinya) kepada polisi, ancaman dan pemukulan pun kerap dialami olehnya jika tidak menuruti perintah suaminya tersebut.

"Itu kan alibinya. Istri korban mengaku jika ia dipukul jika tidak menuruti perintahnya," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander.

Selain mengancam, pelaku telah menjual istrinya sejak Februari 2019.

"Tidak setiap hari. Totalnya lebih dari 10 kali saya jual istri," ujar Sabik.

Setiap kali istrinya dijual, pelaku pun memungut tarif Rp 50 ribu kepada rekannya. Namun, ada juga yang digratiskannya sebagai pengganti untuk membayar hutang.

"Saya melakukan ini agar istri saya puas. Selama ini istri mengaku tidak puas dengan saya. Sedangkan untuk video, saya ingin tau seberapa lama teman-teman melakukan hubungan badan," dalihnya.

Baca juga: Jual Istri pada Lelaki Hidung Belang, Pria Madiun Diringkus Polisi

Perbuatan itu dilakukan lantaran dirinya mendapat lontaran jika tidak lama berhubungan badan dengan istrinya.

\

"Saya itu kan sering diguyoni Pak. Gak sue kon iku (tidak lama kamu itu), gak kuat ta koen iku (apa kamu sudah tidak kuat). Terus begitu. Terus istri saya diguyoni begitu juga," ceritanya.

Sabik dengan istrinya yang berinisial F telah merajut rumah tangga sejak tahun 2016 silam dan telah dikaruniai 1 anak yang masih balita.

"Saya menyesal. Saya salah," pungkasnya.

Baca juga: Papa Muda asal Surabaya Jajakan Istrinya di Medsos untuk Layanan Threesome

Selain menangkap suami korban, Polres Pasuruan Kota juga menangkap 4 rekan pelaku yang menyetubuhi F. Keempatnya adalah H (36) dan R (34), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Juga ada B (22), warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan SR (28), asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku dijerat pasal berlapis, diantaranya UU KDRT, UU TPPO, dan UU Pornografi.

 

 
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler