Pixel Codejatimnow.com

Jual Istri pada Lelaki Hidung Belang, Pria Madiun Diringkus Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
Pelaku yang menjual istri sendiri (tengah) (Foto: Humas Polres Madiun/jatimnow.com)
Pelaku yang menjual istri sendiri (tengah) (Foto: Humas Polres Madiun/jatimnow.com)

Madiun - Demi mendapatkan uang, FHP (32) menjajakan istrinya kepada pria hidung belang. Warga Kecamatan Taman, Kota Madiun ini terjaring operasi pekat ketika bertransaksi di sebuah hotel di Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. 

"Pelaku ini memang kerjaannya mucikari," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Senin (30/5/2022). 

Dia menceritakan, pelaku awalnya mendapatkan WhatsApp dari salah satu pelanggan mencari pelacur. Pelaku itu mengirimkan foto sangat istri, pelanggan setuju. 

Mereka, kata dia, berjanjian di sebuah hotel di Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Saat bertransaksi, Sabtu (21/5/2022) lalu, pihak Satreskrim Polres Madiun sedang melakukan operasi pekat

"Sehingga pelaku terjaring operasi pekat. Kami seret pelaku. Berikut istrinya untuk mengembangkan kasus ini," kata mantan Kasat reskrim Polres Magetan ini. 

Baca juga:
Pilihan Pembaca: Warkop Esek-esek, Tercebur Sungai, Jual Istri

AKP Ryan mengaku dari hasil keterangan sementara, pelaku memang melakukan aktivitas mucikari cukup lama. Tidak hanya istrinya yang dijajakan juga ada wanita lain. 

"Total ada 3 wanita. Usianya antara 30-an tahun. Bukan yang pelajar atau yang tua. Terkadang menggunakan aplikasi dalam menjajakan," terang AKP Ryan. 

Menurutnya, sekali bertransaksi, satu perempuan dihargai Rp500 ribu. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu sampai Rp300 ribu. 

Baca juga:
Papa Muda asal Surabaya Jajakan Istrinya di Medsos untuk Layanan Threesome

"Tergantung juga dealnya berapa. Nanti dipotong perempuannya berapa," ujar AKP Ryan. 

Pelaku dijerat Pasal 506 KUHP. Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.