Pixel Codejatimnow.com

Ini Alasan Suami asal Pasuruan Jual Istri dan Merekamnya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Pelaku penjual istri ditangkap Polres Pasuruan Kota
Pelaku penjual istri ditangkap Polres Pasuruan Kota

jatimnow.com - Moch Sabik Salim Setiyawan (28), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan mengaku tega menjual istrinya untuk disetubuhi teman-temannya karena faktor ekonomi dan penyimpangan orientasi seksual.

"Motif dari pelaku, pertama adalah faktor ekonomi dan yang kedua terkait ingin merasa puas atau sensasi," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Jual Istri dan Merekamnya, Pria Pasuruan ini Dibekuk

Dari pemeriksaan polisi, terdapat 4 rekan suami korban yang memanfaatkan tawaran dari pelaku. Diketahui jika masing-masing telah lebih dua kali bersetubuh dengan korban F yang berusia 23 tahun itu.

"Ada yang memanfaatkan hubungan tersebut 3 kali, 2 kali, 4 kali, hingga 5 kali. Dan ada yang sampai lupa saking seringnya. Ini ditonton langsung oleh suami dan di videokannya sendiri," terang Dony.

Baca juga:
Pilihan Pembaca: Warkop Esek-esek, Tercebur Sungai, Jual Istri

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Pelaku menjual istrinya sendiri sejak Februari 2019 lalu dan baru terungkap Februari 2020.

Dari keterangan F kepada polisi, korban mengaku tidak berani melawan suaminya karena takut diancam.

Selain menangkap suami korban, polisi juga menangkap 4 rekan pelaku yang menyetubuhi F. Keempatnya adalah H (36) dan R (34), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:
Jual Istri pada Lelaki Hidung Belang, Pria Madiun Diringkus Polisi

Juga ada B (22), warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan SR (28), asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku dijerat pasal berlapis, diantaranya UU KDRT, UU TPPO, dan UU Pornografi.