jatimnow.com - Sindikat pemalsuan dokumen negara yang dibongkar Satreskrim Polresta Banyuwangi ternyata melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Dari enam orang yang ditangkap, satu di antaranya oknum PNS.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, salah satu tersangka dari sindikat pemalsu dokumen negara itu masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS aktif.
"Satu orang PNS-nya, perannya pemesan. Inisialnya SG," terang Arman Asmara saat jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (6/3/2020).
Baca juga: Polres Jember Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen, Ijazah hingga Surat Nikah
Baca juga: Sindikat Pemalsu KTP hingga Akta Cerai di Banyuwangi Dibongkar
Arman menjelaskan, sindikat pemalsu dokumen negara tersebut telah beroperasi selama 8 bulan. Selama itu, ratusan konsumen telah menggunakan jasa mereka.
"Kegiatan mereka 8 bulan, tidak hanya KTP saja semua bisa. Dan telah melayani ratusan pemesan," beber lulusan AKPOL Tahun 1997 ini.
Baca juga: Video: Pemalsuan Ijazah hingga Surat Swab di Kota Pasuruan Dibongkar
Enam tersangka itu memiliki peran berbeda-beda. SG sebagai pemohon, MA, MH, dan S sebagai perantara. Sedangkan HH sebagai penyedia KTP bekas dan RPH berperan mencetak KTP asli tapi palsu (aspal).
"Untuk pemesannya dari Banyuwangi, Jember dan wilayah Tapal Kuda," tambahnya.
Enam orang sindikat pemalsu dokumen negara yang beroperasi di Kabupaten Banyuwangi itu bisa melayani pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta Cerai hingga Akta Nikah.
Baca juga: Pemalsuan Ijazah hingga Surat Swab di Kota Pasuruan Dibongkar, 2 Pelaku Dibekuk
Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi yang dipimpin AKP M.S. Fery menyita 1 KTP atas nama SG, 1 set komputer dan printer, 5 handphone berbagai merek serta 30 stempel berbagai jenis instansi.