jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menertibkan jaringan fiber optik (FO) yang tidak memiliki izin (liar).
Salah satu contohnya jaringan FO di Jalan Arief Rahman Hakim pada Maret lalu tim dari Pemkot Surabaya melakukan penertiban.
"Cuma tindakan perapian saja, kabel-kabel diikat menjadi satu," kata Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Klarifikasi Pihak Perumahan di Jember, Dinilai Rusak Rumah Warga Tanpa Perizinan
Ia kembali menegaskan siap melakukan penertiban bila sudah mengantongi surat bantuan penertiban (bantib). Ia menyarankan agar jatimnow.com mengkonfirmasi itu ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Surabaya.
"Tergantung bantib. Tanya PU," jawab Irvan.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan data pelaksanaan bantib dan pengawasan utilitas sudah dilakukan penertiban.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, Erna Purnawati mengaku kabel FO sudah banyak yang ditertibkan.
Baca juga: Kompleks Pergudangan Ajung Jember Diduga Belum Miliki Izin, DPRD Lakukan Sidak
"Sudah banyak yang dipotong sama Pak Kasatpol. Data ada di Pak Kasatpol," jawab Erna saat dihubungi jatimnow.com.
Sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (II) Pemkot Surabaya, Ikhsan yang membidangi masalah utilitas belum memberikan penjelasan. Saat didatangi Jumat (8/5) siang di ruang kerjanya, Ikhsan tidak ada di tempat.
Kepala Dinas Kominfo Surabaya, M Fikser mengatakan sebelum menertibkan fiber optik yang tidak berizin, pihaknya terlebih dahulu memanggil pihak terkait.
Baca juga: Ponpes Kediri Tempat Santri Banyuwangi yang Tewas Dianiaya Ternyata Tak Berizin
"Selama ini kami panggil. Jadi setiap proses optik yang tidak berizin, ada tim utilitas yang akan melihat," kata M Fikser.