jatimnow.com - Sekretaris Desa (Sekdes) Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, Eko Candra Utama yang tertangkap membobol kotak amal milik Musala Al Ikhsan di Desa Padas, Ngawi pada Jumat (12/6) lalu tidak dilakukan penahanan. Polisi hanya memberikan sanksi wajib lapor.
"Sudah kami bebaskan sepekan ini dan dikenakan wajib lapor," kata Kapolsek Padas, AKP Juwahir kepada jatimnow.com, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: Oknum Perangkat Desa Tertangkap Curi Kotak Amal Musala
Baca juga: Massa Oknum Perguruan Silat Konvoi di Jalan Kota Surabaya, 13 Orang Diamankan
Pelaku dibebaskan karena barang bukti uang yang diambil dari kotak musala Rp 54 ribu. Sedangkan menurut peraturan Mahkamah Agung (Perma) dengan nomor 2/2012 mengenai penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, tindak pencurian ringan yang nilainya kurang Rp 2.5 juta tidak ditahan.
"Karena dibawah Rp 2.5 juta, makanya kami bebaskan," jelasnya.
Ia menjelaskan jika pelaku tetap melakukan wajib lapor sepekan dua kali yaitu setiap Selasa dan Kamis.
Baca juga: Oknum Nakal Terminal, Berbahan Limbah, Polisi Olah TKP
Sementara itu, desakan mundur oknum perangkat desa yang tertangkap itu digelar oleh puluhan pemuda Desa Banjarejo. Mereka mendatangi kantor desa dan menuntut agar Eko Candra Utomo dicopot dari jabatannya.
Koordinator pemuda Banjarejo, Nursaefudin mengatakan jika perbuatan Sekdes Banjarejo yang mencuri kotak amal sudah tidak bisa ditolelir lagi.
"Karena sudah tidak bisa menjadi panutan lagi maka sekdes harusnya dicopot," katanya.
Baca juga: Pelaku Penembakan di Sampang Diberi Imbalan Rp50 Juta oleh Oknum Kepala Desa
Kepala Desa Banjarejo, Jumiran mengaku pihaknya akan mengajukan surat pemberhentian sekretaris desa secara permanen ke kantor Camat Ngariboyo.
"Saat mencuri dia memakai kendaraan dinas sangat mencoreng pemerintah desa Banjarejo. Apapun hasilnya akan mengajukan pemberhentian permanen kepada yang bersangkutan," katanya.