jatimnow.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polsek Gempol Polres Pasuruan direncanakan akan mengevakuasi seekor ular piton sepanjang 4,5 meter yang ditangkap warga di persawahan depan permukiman Dusun Gesing, Kabupaten Pasuruan.
"Setelah mendapat laporan warga tentang penemuan ular piton ini, kami langsung ke TKP. Ternyata benar, ukuran ularnya juga besar," kata Kapolsek Gempol, Kompol Didik, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Diduga Dilepaskan Pemiliknya, Ular Piton 4,5 Meter Ditangkap Warga
Baca juga: Anak Buaya Muara Muncul di Pekarangan Rumah Warga Plosoklaten Kediri
Ia menyebut, dikhawatirkan jika hewan melata tersebut lepas dan kembali membuat resah masyarakat.
"Kami berkoordinasi dengan BKSDA untuk mengevakuasi satwa tersebut," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah VI, Mamat Ruhimat mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap penemuan ular tersebut.
Baca juga: Video: Polisi Amankan Satwa Dilindungi Milik Warga Tulungagung
"Ular piton-nya jenis retyculatus. Termasuk hewan dilindungi," terang Mamat.
Saat ini, tim dari BKSDA masih melakukan mediasi dengan warga yang menangkap ular tersebut. Jika si penemu menyerahkan hewan melata yang dilindungi tersebut ke BKSDA, maka ular tersebut akan dilepas liarkan ke habitatnya di Kawasan Hutan Konservasi.
"Masih dikoordinasikan dengan yang menemukan ular tersebut," ujarnya.
Baca juga: Buaya Muara Boleh Dipelihara asal Berizin, BBKSDA: Jangan Seneng Pas Lucunya Saja
Petugas BKSDA melihat ular piton yang ditangkap warga di Pasuruan