jatimnow.com - Bupati Irsyad Yusuf memberikan kepastian 1200 bidan di Kabupaten Pasuruan untuk mendapat surat izin belajar.
Itu sesuai amanat undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2019 tentang kewajiban bidan memiliki sertifikasi profesi dalam membuka izin praktik.
Baca juga: 1.200 Bidan di Kabupaten Pasuruan Terancam Tak Bisa Sekolah Profesi
Baca juga: Bidan Disebut Garda Depan Layanan Kesehatan Publik, Ini Pesan Bupati Mojokerto
"Ya selama itu dilakukan sesuai aturan dan ketentuan, akan kita permudah. Tidak ada alasan bagi saya mempersulit. Yang penting tugas mereka (1.200 bidan di Kabupaten Pasuruan) dilaksanakan," jelas Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Rabu (5/8/2020).
Terkait adanya Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 39 Tahun 2015 tentang izin belajar, tugas belajar dan ujian kenaikan pangkat yang dinilai menghambat para bidan untuk menempuh sekolah profesi, Irsyad menegaskan akan melakukan perubahan terkait aturan tersebut.
Baca juga: Kisah Heroik Bidan-bidan Wilayah Terpencil di Banyuwangi
"Kalau Perbup (peraturan bupati) kan bisa segera dievaluasi. Tidak susah," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, hearing antara Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Pasurun bersama Komisi I, Komisi IV DPRD, Inspektorat dan dinas kesehatan (dinkes) di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (3/8) lalu.
Pertemuan itu membahas pelaksanaan Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2019 tentang kewajiban bidan memiliki sertifikasi profesi dalam membuka izin praktik kebidanan, yang akan berlaku Tahun 2025.
Baca juga: Percepat Penurunan Stunting, BKKBN Gelar Program Edukasi 1000 Bidan di Surabaya
"Kendalanya izin. Karena kan ASN harus ada izinnya. Kita kepinginnya semua sama-sama legal, kita punya ijazah profesi tapi ada legalitas izin belajar. Peraturan Nomor 39 Tahun 2015 perlu diperbaiki, karena ada UU No. 4 Tahun 2019," tutur Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Pasurun, Sri Sudarti.