Pixel Codejatimnow.com

1.200 Bidan di Kabupaten Pasuruan Terancam Tak Bisa Sekolah Profesi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten hearing di gedung DPRD setempat
Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten hearing di gedung DPRD setempat

jatimnow.com - Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2019 tentang kewajiban bidan memiliki sertifikasi profesi dalam membuka izin praktik kebidanan, akan berlaku Tahun 2025. Sebanyak 1.200 bidan di Kabupaten Pasuruan belum memiliki sertifikasi profesi.

Persoalan tersebut dibahas dalam hearing antara Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Pasurun bersama Komisi I, Komisi IV DPRD, Inspektorat dan dinas kesehatan (dinkes) di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

"Izin praktiknya itu sementara ini kita masih pakai ijazah D-3, kita masih dilegalkan. Tetapi pada Tahun 2025, kita harus mengikuti amanat undang-undang, harus ijazah profesi. Apabila tidak pakai ijazah profesi, ke depan bidan tidak bisa izin praktik, setelah 2025," jelas Ketua PC IBI Pasuruan, Sri Sudarti, Senin (3/8/2020).

Sri Sudari menambahkan bahwa bidan-bidan di Kabupaten Pasuruan mengaku siap mengikuti amanat undang-undang. Namun hal itu terganjal dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 39 Tahun 2015, tentang izin belajar, tugas belajar dan ujian kenaikan pangkat pilihan penyesuaian ijazah bagi pegawai negeri sipil.

"Kendalanya izin. Karena kan ASN harus ada izinnya. Kita kepinginnya semua sama-sama legal, kita punya ijazah profesi tapi ada legalitas izin belajar. Peraturan Nomor 39 Tahun 2015 perlu diperbaiki, karena ada UU No. 4 Tahun 2019," tegasnya.

Baca juga:
Percepat Penurunan Stunting, BKKBN Gelar Program Edukasi 1000 Bidan di Surabaya

Dengan kemudahan izin belajar bagi bidan tersebut, IBI berharap pelayanan bidan di Kabupaten Pasuruan semakin berkualitas.

"Kami sangat berharap ada fasilitas untuk pendidikan bidan. Kalau toh sudah profesi, kita tidak berhenti di sini. Karena bagimana pun ilmu itu berkembang," ungkapnya.

Baca juga:
Hari Bidan Nasional, Khofifah Ajak Semua Pihak Bersinergi Turunkan AKI dan AKB

Mendapati permintaan para bidan tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman menyebut bahwa Komisi 1 akan meminta kepada Bupati Pasuruan dengan memberikan rekomendasi tertulis, agar segera mengubah Perbub Nomor 39 Tahun 2015.

"Bila tidak, wallahualam. Maka bidan tidak bisa praktik. Untuk mencegah itu, maka Perbub harus diubah sebagai dasar surat izin belajar," pungkas Kasiman.