jatimnow.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah VI Jawa Timur bersama Polres Malang, dan LSM Protection of Forest & Fauna (Profauna) mendalami pembantaian Lutung Jawa, hewan yang terancam punah ini.
"Entah ada unsur politik dari seseorang agar heboh, bisa juga. Karena pemburu asli yang mencari keuntungan ekonomis tidak mungkin meninggalkan jejak. Contohnya setelah ada info awal dari pendaki, di lokasi mereka masih meninggalkan jejak yaitu kepala dan kulit yang digantung. Lalu ketika kami olah TKP hanya tersisa kedua tangan, sama saja itu menantang petugas," kata Kepala Seksi (Kasi) Konservasi BBKSDA Wilayah VI Jawa Timur Mamat Ruhmat, Minggu (16/8/2020).
Baca juga: Lutung Jawa Ditemukan Mati di Gunung Butak, Diduga Dibantai Pemburu
Baca juga: Tak Tega Lihat Beti Birahi, Warga Tulungagung Serahkan Lutung Jawa ke BKSDA Kediri
Keterangan dari pihak Polres Malang, tambah Mamat, penyidik sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Baik orang yang memberikan informasi awal, dan pihak Profauna.
Ia menyebut, bila pelaku tertangkap akan dijerat dengan UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Setelah saya melaporkan ke pimpinan terkait olah TKP secara tertulis atau lisan, pusat langsung berkoordinasi dengan pihak lain yaitu Aparat Penegak Hukum (APH). Dan sudah ada pemanggilan saksi-saksi, semoga segera terungkap," harapnya.
Baca juga: 1 Jantan dan 6 Betina Lutung Jawa Dilepasliarkan di Hutan Coban Talun
Ia pun mengapresiasi langkah cepat Polres Malang yang sudah mendalami informasi. Dia pun menerangkan, tugas dan fungsi (tupoksi) perlindungan satwa langka menjadi wewenang BKSDA, untuk pengelolaan kawasan masuk ranah Perhutani. Jika ada pelanggaran, menjadi ranah kepolisian.
"Agar kejadian tidak terulang kembali, Ditjen GAKKUM, BKSDA bersama Perhutani, dan LSM Profauna sedang berkoordinasi membentuk tim yang nanti rutin melakukan penjagaan di kawasan hutan atau lahan konservasi demi mempersempit ruang gerak pemburu atau orang yang tidak bertanggungjawab," tegas Mamat lagi.
Sementara itu, Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid meyakini Lutung Jawa murni korban perburuan.
Baca juga: 7 Ekor Lutung Jawa Bakal Dilepasliarkan di Hutan Coban Talun
"Semoga pelaku pembantai Lutung Jawa yang kini masih buron segera bisa diungkap dan diamankan," harap Rosek.
Penemuan Lutung Jawa yang mati mengenaskan dengan hanya menyisakan kepala beserta kulit tubuh terjadi di daerah pendakian Gunung Butak, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Senin (10/8) lalu. Kuat dugaan akibat aktivitas pemburu liar.
Hingga berita ini ditulis Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto belum bisa dimintai keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.