Pixel Codejatimnow.com

Tak Tega Lihat Beti Birahi, Warga Tulungagung Serahkan Lutung Jawa ke BKSDA Kediri

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Lutung Jawa yang diserahkan pemilik di Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Lutung Jawa yang diserahkan pemilik di Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seekor Lutung Jawa di Kabupaten Tulungagung diserahkan ke pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri untuk dilakukan konservasi.

Selama ini Lutung berjenis kelamin betina ini dipelihara oleh Turmudi, warga Kelurahan Tretek, Kecamatan Tulungagung. Penyerahan satwa yang dilindungi ini merupakan inisiatif Turmudi sendiri. Mereka kasihan karena melihat lutung ini hidup sendiri.

Turmudi mengaku lutung ini diperoleh oleh anaknya saat bekerja di Lampung. Saat itu satwa tersebut ditemukan di sebelah induknya yang mati. Lutung lalu dikirim untuk dipelihara oleh keluarganya sejak tahun 2017. Mereka lalu memberi nama lutung betina ini dengan Beti. Selama hampir 6 tahun, Beti menjadi bagian keluarga ini.

"Awalnya dipelihara anak saya saat bekerja di Lampung karena kurang perhatian satwa ini dikirim ke kami dan sejak itu dipelihara dengan baik," ujarnya, Senin (15/5/2023).

Kesadaran untuk menyerahkan ke Beti untuk dilakukan konservasi ini muncul dari empati dan rasa perikehewanan. Turmudi mengaku kasihan melihat Beti yang hidup sendiri. Terlebih saat muncul birahinya, Beti kerap menunjukkan sisi emosionalnya.

Niat ini disambut baik oleh komunitas pecinta satwa liar yang tergabung dalam Lembaga Edukasi Cinta Satwa dan Konservasi (Cakra) Tulungagung. Mereka memfasilitasi Turmudi untuk menyerahkan satwa tersebut ke BKSDA.

Baca juga:
1 Jantan dan 6 Betina Lutung Jawa Dilepasliarkan di Hutan Coban Talun

"Saya serahkan karena kami merasa kasihan. Ya, karena sudah dewasa, mungkin kalau pakai bahasa manusia, sudah waktunya kawinan," tuturnya.

Ketua Cakra Tulungagung, Yuga Hermawan mengatakan satwa yang memiliki nama lain Langur ini akan dibawa ke tempat rehabilitasi di Javal Langur Center (JLC), di Batu, Malang.

Satwa yang memiliki nama latin Trachypithecus auratus ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 Tahun 2018, merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi karena terancam punah. Nantinya pihak JLC akan melakukan observasi terlebih dahulu. Jika memungkinkan satwa ini akan dilepasliarkan.

Baca juga:
7 Ekor Lutung Jawa Bakal Dilepasliarkan di Hutan Coban Talun

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, khususnya Pak Turmudi yang memiliki sifat konservasi. Semoga langkah baik ini bisa menjadi contoh bagi yang lain," pungkasnya.