Pandemi Covid-19

Langgar Protokol Kesehatan, Dua Tempat Usaha di Mojokerto Ditutup

Senin, 14 Sep 2020 16:58 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Penutupan sementara tempat usaha di Mojokerto

jatimnow.com - Sebuah toko busana dan satu konter handphone di Pasar Legi, Mojosari, Kabupaten Mojokerto ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan yaitu tidak menyediakan tempat cuci tangan.

Selain dua tempat usaha ditutup, petugas gabungan juga menjaring 40 orang yang tidak memakai masker saat beraktifitas dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.

"Sesuai peraturan bupati (Perbup) no 44 tahun 2020 mengacu pada Inpres no 6 tahun 2020 dan juga peraturan gubernur kami lakukan operasi yustisi dengan tahapan imbauan, sosialisasi, edukasi dan teguran lisan serta tertulis," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Agar Harga Tembakau Terus Naik, Petani di Mojokerto Dengarkan Pesan Bupati Ikfina Ini

"Maka kami gelar operasi yustisi dengan denda yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan dan juga tidak menyiapkan tempat pencucian tangan kepada masyarakat yang akan mendatangi lokasi tempat usaha yang bersangkutan," imbuhnya.

Masih kata mantan Kapolres Pasuruan Kota ini, denda sesuai Perbup no 44 tahun 2020 untuk perorangan Rp 50 ribu, PKL dan UMKM Rp 75 ribu dan pelaku usaha Rp 100 ribu.

"Kita akan lakukan sesuai peraturan yaitu melakukan tipiring yang melibatkan dari kejaksaan dan pengadilan negeri Kabupaten Mojokerto," terang dia.

Baca juga: Mojokerto Krisis Air Bersih, Gubernur Khofifah Turun Tangan

Asisten 1 Bupati Mojokerto Didik Chusnul Yakin, menjelaskan, denda ini agar membuat warga yang melanggar menjadi jera dan patuh untuk melakukan protokol kesehatan.

\

"Karena kita harapannya ke depan kita gunakan sistem progresif, jadi denda ini tidak berhenti pada pelanggaran pertama. Nanti melanggar lagi tidak menutup kemungkinan dinaikkan kembali, kadang-kadang orang meremehkan karena nilai denda kecil, kenaikannya bisa 100 persen," tukasnya.

Ditempat yang sama, Kejari Kabupaten Mojokerto M Hari Wahyudi menjelaskan, hasil denda yang diterima dari pelanggar akan dimasukkan ke kas daerah.

Baca juga: 10 Menit 2 Kecelakaan di Mojokerto, Satu Meninggal

"Nanti denda akan kita lakukan setelah melakukan sidang tipiring bersama Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto. Sesudah itu kita selaku eksekutor menerima setoran dari denda itu dan akan kita setor ke negara. Kita masukkan ke kas daerah," katanya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler