jatimnow.com - Polda Jawa Timur memperketat aturan disiplin internal dengan melarang seluruh personel, termasuk anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku tanpa terkecuali, baik saat berada di lingkungan kedinasan maupun di luar jam kerja.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, seluruh satuan kerja di lingkungan Polda Jatim hingga tingkat Polsek wajib menjalankan ketentuan tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal sekaligus memastikan seluruh personel mematuhi aturan yang telah ditetapkan pimpinan Polri.
"Polda Jatim menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri tersebut. Seluruh PNPP di jajaran Polda Jawa Timur, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Abast, Senin (2/11/2026).
Abast menjelaskan, larangan penggunaan vape juga berkaitan dengan perkembangan modus penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, perangkat rokok elektrik berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengonsumsi narkotika dalam bentuk cair.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Baca juga:
Pengakuan Istri Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun
"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal. Personel Polri harus mampu menjaga disiplin, integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat," tegasnya.
Untuk memastikan aturan berjalan, Polda Jatim akan melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan terhadap seluruh personel. Langkah tersebut dilakukan agar larangan penggunaan vape tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
Abast menegaskan, setiap personel yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Baca juga:
Polda Jatim Siapkan Pengawasan Ketat Distribusi BBM Subsidi dan LPG
"Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurut Abast, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan di tengah masyarakat. Pembenahan internal juga menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi contoh dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas," pungkasnya.