Pasuruan - Beberapa mantan komisioner dan pegawai KPU Kota Pasuruan pada periode 2014-2019 diklarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan atas laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan anggaran.
"Iya benar, kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan. Dan ini sedang dalam tahap penyelidikan. Tim sedang mendalaminya," jelas Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Jumat (12/11/2021).
Wahyu menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih memilah beberapa laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Baca juga: Dokter Richard Lee dan Pengacara Dilaporkan ke Polda Jatim, Ini Duduk Perkaranya
"Pemeriksaan belum selesai. Kami belum bisa sampaikan bentuk penyalahgunaannya di kegiatan apa dan berapa, karena yang dilaporkan ini banyak sekali kegiatan yang diduga disalahgunakan," terangnya.
Dalam proses pemilahan laporan masyarakat itu, lanjut Wahyu, Kejari Kota Pasuruan akan memproses lebih dulu berkas laporan yang paling kuat menduga KPU menyalahgunakan anggaran.
"Saat ini penyidik sudah memanggil sejumlah pegawai KPU Kota Pasuruan dan Komisoner KPU periode 2014-2019, untuk dimuntai keterangan," tandasnya.
Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pelatih Menembak di Kota Malang Dipolisikan
Terpisah, Royce Dianasari salah satu Komisoner KPU Kota Pasuruan periode 2014-2019 yang saat ini telah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Pasuruan, membenarkan panggilan dari Kejari Kota Pasuruan tersebut.
"Iya saya juga dipanggil karena ada aduan masyarakat. Dari aduan itu kita dimintai keterangan atau klarifikasi," tutur Royce.
Mendapat aduan itu, Royce pun menanggapinya dengan tegas.
Baca juga: Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga, Eksepsi Pemkab Bojonegoro Ditolak
"Kalau tidak benar, kami sampaikan tidak benar," jawabnya.