Kota Batu - Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto membenarkan bila ada 5 alumni Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang mendatangi kantornya, Senin (15/11/2021).
Namun pihaknya menyatakan bila kelima alumni sekolah SPI Kota Batu itu hanya melakukan pendataan, bukan laporan. Sebab yang menanggani kasus dugaan pelecehan seksual itu adalah Ditreskrimum Polda Jatim.
"Yang menanggani Polda Jatim, itu semua sudah sesuai petunjuk dari Direktur Reskrimum Polda," jelas Yussi.
Baca juga: Dokter Richard Lee dan Pengacara Dilaporkan ke Polda Jatim, Ini Duduk Perkaranya
Menurut Yussi, beberapa pelapor yang datang ke kantornya juga sudah pernah memberikan keterangan ke Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sekolah SPI Kota Batu Kembali Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual
"Jadi sifatnya kami (Polres Batu) hanya menerima dan mendata. Besok data ini langsung kita kirim ke Polda Jatim," tambah dia.
Apalagi lanjut dia, terkait penanganan kasus kekerasan seksual, Polres Batu berjanji bakal terus mengawalnya.
"Sifatnya wajib. Apalagi soal kekerasan terhadap anak, akan kita proses sesuai UU berlaku. Polisi selalu menerima aduan masyarakat dan kami berjanji akan menindaklanjutinya," jelas dia.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Batu, Fuad Dwiyono menyebut, dari laporan ini diharapkan semakin melengkapi dan memperkuat bukti tindakan asusila yang dilakukan JE selama ini.
Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pelatih Menembak di Kota Malang Dipolisikan
"Kita ketahui bersama bila sebelumnya perkara ini sudah sempat dilimpahkan ke Kejati Jawa Timur. Namun dari segi pemberkasan dinilai belum lengkap sehingga dikembalikan," ujar dia.
Padahal Komnas Perlindungan Anak (PA) mendesak Polda Jatim menjerat JE dengan Pasal 80, 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun di situ polisi hanya menerapkan Pasal 80 saja.
"Untuk menguatkan adanya pelanggaran Pasal 81 dan 82 kepada JE itulah, kelima korban kelima korban ini melaporkan kasusnya Polres Batu," sambung Ketua LPAI Kota Batu, Fuad Dwiyono.
Fuad menemukan dua korban yang selama ini belum pernah buka suara sejak kasus itu mencuat. Katanya, kedua korban saat itu hanya sebagai saksi. Namun suara mereka terhalang kendala izin pihak keluarga yang tidak ingin kasus anaknya terungkit.
Baca juga: Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga, Eksepsi Pemkab Bojonegoro Ditolak
"Harapan kami mereka turut buka suara untuk membantu mengungkap perkara ini. Pelaku kejahatan seksual tidak bisa dibenarkan dari segi manapun," papar Fuad.
Fuad menambahkan, Pos Pengaduan Masyarakat LPAI Kota Batu akan terus dibuka, jika memang ada korban lain yang belum berani angkat suara.
"Saya harap pemerintah ikut proaktif menangani kasus kekerasan seksual seperti ini. Apalagi Kota Batu baru saja dapat penghargaan Kota Layak Anak," tandasnya.