Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan Kota menuntaskan 308 kasus kriminalitas dari 372 laporan yang masuk selama Tahun 2021.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden M Jauhari mengatakan, kasus kriminalitas yang mendominasi selama 2021 yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), penipuan, pencurian biasa, KDRT, penganiayaan berat, penggelapan dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.
"Dari 28 kasus curas atau begal yang sebanyak 28 laporan dari masyarakat, 100 persen diselesaikan. Kasus curat yang sebanyak 41 laporan juga berhasil diselesaikan 100 persen. Kasus KDRT terselesaikan 22 kasus dari 16 laporan," jelas Raden, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: 1147 Kasus Narkoba Dibongkar Polrestabes Surabaya Sepanjang Tahun 2022
Sementara di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota telah terjadi 63 kasus curanmor, 27 laporan di antaranya berhasil diungkap. Diikuti 28 laporan penganiayaan berat, 25 kasus di antarannya diselesaikan.
Baca juga: Kasus Narkoba di Tulungagung Meningkat di 2022, Kriminalitas Tuntas 104 Persen
"Dari anatomi kejahatan berdasarkan sasaran, mayoritas tindak kejahatan menyasar kendaraan motor, prosentasenya 48 persen. Jika ditilik berdasar TKP-nya mayoritas menyasar permukiman dengan prosentasi 45 persen," ungkapnya.
Secara global, Raden mengatakan jika prosentase hasil ungkap kasus Tahun 2021 yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota dipimpin Kasatreskrim AKP Bima Sakti lebih baik dibandingkan Tahun 2020 lalu.
Baca juga: 675 Perkara Dituntaskan Polres Mojokerto di Tahun 2022
"Capaian kinerja ungkap kasus Satreskrim Polres Pasuruan Kota selama 2021 prosentasenya 82,8 persen, berbanding Tahun 2020 kemarin sebanyak 74,2 persen," tandasnya.