Curi Motor Bos di Ponorogo, Warga Lamongan Diciduk Polisi saat Pacaran

Minggu, 20 Feb 2022 09:36 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Nurhadi, karyawan yang melakukan pencurian terhadap barang milik bosnya di Ponorogo (Foto: Polsek Babadan/jatimnow.com)

Ponorogo - Nurhadi Saputra (27) dibekuk anggota Polsek Babadan, Ponorogo. Pasalnya, warga Kabupaten Lamongan itu mencuri sepeda motor Yamaha Vixion, handphone hingga uang tunai sebesar Rp6 juta milik bosnya, Vikra Rismondika Putra (24).

"Pelaku baru bekerja di counter handphone di jalan raya Ponorogo-Madiun, Desa Cekok, atau Selatan Terminal Seloaji. Baru sebulan bekerja," ujar Kapolsek Babadan, AKP Yudi Kristiawan, Minggu (20/2/2022).

Dia menerangkan, pelaku ditangkap saat berpacaran di Telaga Ngebel Ponorogo. Setelah sehari melakukan pencurian pada barang dan uang tunai milik bosnya.

Baca juga: Pria Bangkalan Jual Sate di Cianjur Jawa Barat Ditangkap Polisi, Lho?

"Jadi lagi berduaan gitu sama pacarnya di sebuah kafe. Petugas Polsek Babadan menangkapnya," kata mantan KBO Satlantas Polres Ponorogo ini.

Dari keterangan pelaku terungkap, motor yang dicuri untuk gaya-gayaan. Termasuk handphone Xiaomi milik bosnya juga digunakan. Pelaku ingin membuktikan kepada pacarnya bahwa dia orang kaya. 

Sedangkan uang tunai yang dicuri untuk membayar utang kepada kekasihnya. "Pelaku terlilit utang pacarnya sebesar Rp30 juta. Uang yang dicuri sebesar Rp6 juta tinggal Rp4 juta kurang," terangnya.

Baca juga: Gadaikan Motor Tante di Blitar, Pemuda Tulungagung Dibekuk Polsek Ngunut

Kronologi kasusnya, pelaku melamar pekerjaan satu bulan lalu di tempat korban. Saat itu, korban memang memerlukan karyawan untuk menjaga counter handphonenya.

\

"Karena pelaku asal Lamongan. Akhirnya diizinkan oleh korban untuk tinggal bersama di ruko counter itu," bebernya.

Dari situ, pelaku tahu dimana korban menaruh kunci motor, uang tunai hingga barang berharga lain. Hingga satu bulan kemudian pelaku mencuri semua barang milik korban.

Baca juga: Keliling Cari Sasaran, 2 Pencuri Motor Spesialis Kos-kosan UTM Ditangkap Warga

"Karena tahu situasi dan kondisi pelaku dengan mudah mengambil barang-barang milik korban menggunakan tangan kosong. Tanpa alat dan tanpa sarana," jelasnya.

Saat kejadian, korban baru bangunan tidur. Waktu itu tidak mendapati korban. Juga handphone dan sepeda motor. Diperiksa lebih jauh, pelaku juga membawa uang yang ada di laci counter Rp6 juta.

"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler