Jadi Tulang Punggung Keluarga, Terdakwa Korupsi Perpusdes di Jombang Minta Bebas

Senin, 14 Mar 2022 20:25 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Terdakwa kasus korupsi perpusdes saat menjalani sidang virtual di lapas II B Jombang. (Foto: Kejari Jombang/jatimnow.com)

Jombang - Cucuk Suhardi minta divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan perpustakaan desa (perpusdes) se-kabupaten Jombang tersebut mengatakannya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di muka sidang, Senin (14/3/2022).

“Agendanya pledoi, atau pembacaan pembelaan dari terdakwa,” terang Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jombang, Acep Subhan Saepudin.

Dalam sidang yang digelar secara virtual, lanjut Acep, terdakwa mengaku tak bersalah dalam perkara itu. Terdakwa juga meminta divonis seringan-ringannya.

Baca juga: Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Siap Bongkar Rekening

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Perpusdes di Jombang Dituntut 5 Tahun

“Poinnya terdakwa minta hukuman bebas karena dia jadi tulang punggung keluarga,” tegas Acep.

Menanggapi pledoi yang diajukan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana menyatakan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum.

Baca juga: Celetuk Hakim saat Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo: Tolong Jangan Dekati Kami

“Untuk agenda pekan depan, kita akan tanggapi pembelaan terdakwa, atau replik,” pungkasnya.

\

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui surat nomor KEP. 02/M.5/Fd.1/03/2021 bertanggal 2 Maret 2021, Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan Cucuk Suhardi, penyedia jasa dalam proyek pengadaan perpustakaan desa 2019 menjadi tersangka.

Dari hasil audit, penyidik menemukan unsur kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp328 juta. Cucuk, juga dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, 4 Saksi Mengaku Tak Terima Uang dari Siska Wati

Dalam persidangan terakhir, Cucuk dituntut JPU hukuman penjara lima tahun, ditambah denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp328.012.661,80 subsidair pidana penjara dua setengah tahun.

JPU berpendapat perbuatan Cucuk telah memenuhi unsur dakwaan primair, yakni pasal 2 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, JPU menilai Cucuk hingga kini belum mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler