Surabaya - AH, oknum jaksa di Kejari Bojonegoro yang ditangkap setelah diduga melakukan sodomi terhadap pelajar SMA di Jombang, masih diperiksa polisi.
"Kalau dari laporan Asus (Asisten Pidana Khusus), ternyata yang bersangkutan pernah mengalami hal yang sama (disodomi) pada usia 6 tahun. Nah, apakah ada kelainan, itu yang masih akan terus didalami lagi," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Kamis (18/8/2022).
Mia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, AH mengaku baru pertama kali ini melakukan tindakan asusila.
Baca juga: Oknum Jaksa Cabul Bojonegoro Akui Semua Perbuatannya di Jombang
"Dari laporan tim di sana, yang bersangkutan mengaku baru kali ini. Makanya sudah termasuk berumur orangnya dan punya istri. Jadi nggak tau fantasi apa hingga bisa melakukan seperti itu," terang dia.
Dari kasus ini, Mia menegaskan akan segera melakukan evaluasi.
Baca juga: Pelajar di Jombang yang Jual Temannya ke Oknum Jaksa Divonis 11 Bulan Penjara
"Pasti akan kami coba. Selama ini kan kami melakukan asesmen hal yang sifatnya apakah dia pengguna narkoba atau tidak. Untuk ke depan mungkin dalam setiap penempatan jabatan, akan memohon untuk asesmen apakah tidak berperilaku menyimpang," ungkapnya.
Mengenai kasus ini, sebelum terjadinya sodomi, apakah korban diming-imingi, Mia membenarkan. Menurut keterangan sementara dari AH, bahwa korban dikasih uang Rp300 ribu.
Baca juga: Kejaksaan Terima Berkas Kasus Oknum Jaksa Cabul di Jombang
"Pengakuan yang bersangkutan, korban dikasih uang Rp300 ribu, katanya tapi ada mucikarinya. Jadi yang ditangkap itu tiga orang. Ada yang menjaga kamar di depan itu yang menyediakan orang, kemudian yang bersangkutan ini memerintahkan pada penjaga ini cari anak-anak," sebutnya.
"Jadi semua ini sudah terencana. Penyedia jasanya dikasih Rp400 ribu, kemudian korban dikasih Rp300 ribu," tambah Mia.