Jombang - N, mucikari dalam kasus sodomi yang melibatkan oknum jaksa asal Kejari Bojonegoro berinisial AH, dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jumat (23/9) siang. N yang berstatus pelajar, diganjar hukuman 11 bulan penjara dan pidana tambahan pelatihan kerja selama 4 bulan di balai pelatihan kerja yang ditunjuk Dinas Sosial (Dinsos) Jombang.
Majelis Hakim Ida Ayu Masyuni mengatakan, N sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak, sebagaimana dakwaan tunggal JPU.
Baca juga:
Jaksa Cabul Divonis 8 Tahun, Ini Tanggapan Kejari Jombang
"Menjatuhkan pidana terhadap anak berhadapan dengan hukum. Pidana penjara selama 11 bulan di lembaga pembinaan khusus anak di Blitar. Dan pidana tambahan terhadap anak berhadapan dengan hukum, berupa wajib mengikuti pelatihan kerja selama 4 bulan di balai latihan kerja yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang," ungkap Ida.
N beserta kuasa hukum mengaku menerima putusan majelis hakim. Sebab putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 12 bulan pidana penjara dan 6 bulan mengikuti pelatihan kerja.
Baca juga:
Sidang Perdana Oknum Jaksa Cabul Bojonegoro Digelar Tertutup di PN Jombang