Jombang - Penyidik Polres Jombang melimpahkan berkas kasus pelecehan seksual oknum jaksa berinisial AH terhadap pelajar SMA, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas AH lebih lamban sampai di meja peradilan, dibandingkan berkas muncikari yang terseret kasus yang sama. Perkara ABH ini, sidangnya sudah hampir memasuki penuntutan.
"Yang kasus muncikari sudah tiga kali agenda sidang,” ungkap Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus, Minggu (18/9/2022).
Kasus ABH diproses lebih cepat lantaran melibatkan anak di bawah umur.
Baca juga:
Oknum Jaksa Cabul Bojonegoro Akui Semua Perbuatannya di Jombang
"Memang aturan, persidangan untuk ABH berlangsung lebih cepat, sudah mau masuk agenda pembacaan tuntutan,” kata Firdaus.
Berkas AH yang dilimpahkan pada Jumat (16/9/2022), akan diteliti JPU selama 14 hari kerja. Jika dinyatakan lengkap, maka dapat dilakukan tahap 2 berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Baca juga:
Pelajar di Jombang yang Jual Temannya ke Oknum Jaksa Divonis 11 Bulan Penjara
"Setelah itu ada pernyataan apakah berkas itu sudah lengkap atau belum, kalau lengkap ya bisa dilanjutkan tahap dua, kalau ada petunjuk lain, akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-50025-kejaksaan-terima-berkas-kasus-oknum-jaksa-cabul-di-jombang