jatimnow.com - Bangunan papan reklame tak berizin milik toko elektronik di jalan KH Abdurrahman Wahid akhirnya dibongkar. Meski telah dibongkar, namun masih ada papan reklame berukuran besar yang tetap dibiarkan berdiri.
Padahal pembangunan papan reklame tersebut menabrak Perbup No 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Selain itu bangunan papan reklame itu dibangun tanpa pengurusan izin di DPMPTSP Jombang.
Meskipun Sekdakab Jombang melalui DLH telah memerintahkan pemilik toko elektronik untuk melakukan pembongkaran, namun pihak toko tak kunjung merespons surat tersebut.
Baca juga: Puluhan Reklame Liar di Ponorogo Ditertibkan Satpol PP
Hingga hari Kamis (27/10) siang, reklame besar milik Topsell di Jl Presiden KH Abdurrahman Wahid Jombang belum ditindak Satpol PP Kabupaten Jombang.
Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan jika satpol PP dan tim gabungan hanya menertibkan satu reklame kecil, sedangkan reklame besar dibiarkan.
Tak hanya itu, ia menyebut pihak Satpol PP juga memberikan toleransi waktu, agar pihak pemilik reklame membongkar sendiri, namun tak digubris.
"Setelah kami melakukan pendekatan, pihak Topsell akhirnya mau melakukan pembongkaran," ungkapnya, Kamis (27/10/2022).
Ia menegaskan pembongkaran reklame itu hanya untuk papan reklame berukuran kecil yang berada di dekat pohon milik DLH.
Baca juga: Buntut Reklame Bodong, Kinerja Satpol PP Jombang Disorot
"Reklame berukuran besar sampai sekarang belum dibongkar," tegasnya.
Ketika ditanya kenapa hanya satu reklame berukuran kecil yang dibongkar. Ia menyebut, rekomendasi dari DLH Jombang hanya menyebut satu reklame harus dipindah.
"Selain tak mengantongi izin, reklame tersebut cukup mengganggu pertumbuhan pohon di sekitarnya," paparnya.
Saat ditanya apakah papan reklame berukuran besar yang juga belum mengantongi izin itu juga tidak menggangu pohon dan melanggar Perbup. Ia menyebut belum ada rekomendasi dari DPMPTSP Jombang untuk masalah pembongkaran.
Baca juga: Satpol PP Tunggu Rekomendasi DPMPTSP untuk Tertibkan Reklame Bodong
"Yang benar itu menunggu rekomendasi dari DPMPTSP. Coba konfirmasi dengan DPMTPSP apakah sudah ada izin atau belum. Tinggal kami meminta rekomendasi untuk pembongkaran," katanya.
Meski demikian, ia mengaku akan melakukan inventarisir data dari titik mana saja keberadaan reklame yang melanggar regulasi daerah tersebut. Inventarisir akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Kita juga mendata mana-mana saja reklame yang melanggar aturan," tegasnya.
Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon selularnya Dodik selaku tim Marcom dari pihak toko elektronik, masih belum bisa memberikan keterangan. Bahkan pesan yang masuk tak satupun dibalas.