Pemkab Pasuruan Beber Karpet Merah untuk Investor, Apa Maksudnya?

Rabu, 23 Nov 2022 20:33 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf saat memberi paparan RT RW yang masih digodok. (foto: Rochman Arief/jatimnow.com)

jatimnow.com- Pemerintah Kabupaten Pasuruan berusaha mengejar realisasi investasi tahun 2022. Hal ini disampaikan Bupati Pasuruan, M.Irsyad Yusuf yang menyatakan realisasi investasi tercapai 83 persen dari target.

“Saat ini realisasi baru tercapai Rp8,5 triliun, atau masih 83 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD 2022 sebesar Rp10,250 triliun,” kata Irsyad Yusuf di sela member business gathering dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan, Rabu (23/11/2022).

Namun demikian, realisasi investasi pada triwulan ketiga sudah melebihi target, yakni sebesar Rp5,8 triliun dari target Rp2,5 triliun.

Baca juga: APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2022 Defisit Rp 71 Miliar Lebih

Realisasi itu terdiri atas penanaman modal asing (PMA) Rp2,7 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp3 triliun.

Ia menambahkan salah satu upaya mengejar realisasi adalah dengan menyediakan lokasi strategis kepada investor. Dalam paparan di hadapan anggota DPK Apindo Kabupaten Pasuruan, pemkab berencana menyediakan lahan sekitar 1.600 hektar.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Perusahaan di Pasuruan Terancam Ditutup

“Upaya lain, yang akan kami lakukan dengan menetapkan rencana tata ruang wilayah (RT RW), dan itu sudah kita rintis dalam empat tahun terakhir ini. Salah satunya mengatur lokasi itu (1.600 hektare),” ungkapnya.

\

Pemkab Pasuruan, lanjutnya, telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Yakni melakukan koordinasi dengan lintas kementerian, terkait penetapan wilayah dengan harapan meningkatkan investasi dan pertumbuhan perekonomian.

Selain menyediakan lahan seluas 1.600 hektar, Pemkab Pasuruan juga menyediakan lahan sawah dilindungi (LSD) untuk dikelola investor.

Baca juga: Sembuh dari Sakit, Bupati Irsyad Menyapa di Media Sosial

Tetapi LSD ini memiliki batas waktu untuk bisa dikelola investor. Apabila tidak dikelola dalam tiga tahun, maka lahan tersebut kembali hijau, atau sesuai peruntukannya.

“Khusus untuk LSD, kami juga sudah melakukan konsultasi dengan kementerian terkait. Kaitannya adalah, kami tidak ingin menghambat investasi, bila perlu kami sediakan karpet merah untuk investor,” urai politikus PKB itu.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler