jatimnow.com - Bupati Irsyad Yusuf mewanti-wanti kepada pemilik perusahaan di Kabupaten Pasuruan agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat kepada seluruh karyawannya.
Itu ditegaskan Bupati Irsyad memimpin apel Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Mapolsek Gempol, Polres Pasuruan.
"Penerapan protokol kesehatan di setiap perusahaan itu sifatnya sudah wajib. Apa lagi Pak Menteri Kesehatan dan Ibu Gubernur sudah menyampaikan," katanya, Senin (22/6/2020).
Irsyad mengatakan ia tidak ingin Kabupaten Pasuruan dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Oleh sebab itu, semua pihak harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga:
Pemkab Pasuruan dan DPRD Teken Pakta Integritas, Ini 7 Poin Pentingnya
Namun, jika Tim Gugus Tugas nantinya menemukan ada perusahaan yang abai atau pun menyepelekan pencegahan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tak segan-segan untuk bertindak tegas.
"Kalau ditemukan misalnya, ada yang tidak menerapkan kemudian menyepelekan, ya kita akan tindak tegas. Kemudian akan kita evaluasi, kalau memang masih tidak melakukan ya kemungkinan besar kita punya kewenangan untuk menutup," ujar dia.
Baca juga:
Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79, Pj Bupati Pasuruan Sampaikan Pesan Ini
Terkait penanganan pasien reaktif dari klaster pabrik pengolahan ikan di Kecamatan Gempol, ia menyebut Tim Gugus Tugas telah melakukan evaluasi untuk konsentrasi di wilayah Gempol.
"Kita akan berupaya keras melakukan percepatan mengisolasi pasien kita reaktif. Ini saja dulu. Kalau yang positif tentu sudah ada penanganan secara kesehatan oleh rumah sakit. Baik pasien konfirmasi tanpa gejala ataupun tanpa gejala," tukasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-27458-langgar-protokol-kesehatan-perusahaan-di-pasuruan-terancam-ditutup