jatimnow.com - Pendapatan daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp 3,241 Triliun dalam sidang penetapan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Angggaran Sementara (KUA PPAS).
Namun biaya belanja daerah Kabupaten Pasuruan tersebut lebih tinggi dari jumlah pendapatan daerah sebesar Rp 3,313 Triliun.
"Jika dibandingkan antara pendapatan dan belanja, terjadi defisit sebesar Rp 71,743 Miliar. Kekurangan anggaran itu akan ditutupi dari pembiayaan netto dengan besaran yang sama, Rp 71,743 Miliar," jelas Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, Kamis (12/8/2021).
Ia mengatakan, jika fungsi KUA PPAS ini digunakan sebagai gambaran pembahasan APBD Tahun 2022 nanti.
"APBD 2022 nanti ya tidak jauh dari ini," terangnya.
Baca juga:
Ketua DPRD Pasuruan Pesan 4 Skala Prioritas Utama Kerja Pj Bupati
Diakuinya, di dalam pembahasan KUA PPAS sempat terjadi deadlock antara DPRD dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
"Setelah proses sinkronisasi di masing-masing komisi dan dilanjutkan di tim badan anggaran dengan tim anggaran dari Pemkab, pengesahan KUA PPAS disepakati," tandasnya.
Baca juga:
Ketika Belasan Aktivis Bertelanjang Dada di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf yang mengikuti sidang secara daring di Pendopo Kabupaten Pasuruan mengucapkan banyak terima kasih atas disahkannya KUA PPAS Tahun 2022.
"Semoga kemitraan dan sinergitas ini terus berjalan dengan baik untuk membangun Kabupaten Pasuruan lebih baik," tukas Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.
URL : https://jatimnow.com/baca-36895-apbd-kabupaten-pasuruan-tahun-2022-defisit-rp-71-miliar-lebih