jatimnow.com - Sejumlah warga Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Jumat (9/12/2022).
Kedatangan ini untuk mendesak dan menanyakan proses penanganan kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan APBDes 2021 yang dinilai lambat. Padahal kasus tersebut sudah setahun dilaporkan namun belum ada kejelasan.
"Kami bersama sejumlah warga Desa Deling mendatangi Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk menanyakan laporan kami. Yakni tentang dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Deling," ujar warga Desa Deling, Widodo.
Baca juga: Kejagung Inspeksi Kejari Bojonegoro, Ini Hasilnya
Menurutnya sudah satu tahun sejak kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa itu dilaporkan. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian hukum atas penanganan kasus tersebut.
Padahal, lanjut Widodo, sejumlah warga sudah berkali-kali mendatangi Kejari Bojonegoro untuk menanyakan hal serupa. Kedatangan ini disebabkan lambannya penanganan kasus ini.
"Harapan kami, kasus ini segera diproses Kejari Bojonegoro, jawaban yang terakhir dari Pidsus (Pidana Khusus) menunggu hasil PKN (penghitungan kerugian negara) dari Inspektorat, dan hari ini kami tanyakan lagi, dan ternyata berkas PKN sudah diterima kejaksaan, semoga segera diproses," bebernya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Adi Wibowo membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sejumlah warga datang untuk menanyakan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan untuk pengerjaan fisik yang bersumber dari APBDes 2021 Desa Deling.
"Warga Desa Deling datang ke Kejari Bojonegoro untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus penyimpangan (pengelolaan keuangan) di desanya," ujarnya.
Baca juga: Kejari Bojonegoro Eksekusi 7 Terdakwa Korupsi Sepanjang 2024
"Kami sampaikan untuk perkembangan proses penanganan perkara, untuk saat ini hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari Inspektorat sudah kami terima, dan masih dilakukan pendalaman untuk proses selanjutnya," sambung Adi Wibowo.
Ia mengungkapkan terdapat 16 item proyek pengerjaan fisik yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Di antaranya pembangunan fisik berupa MCK dari program open defecation free (ODF), jalan rigid paving, hingga jembatan.
"Masih kami lakukan pendalaman untuk memperkuat proses pembuktian dari perkara yang tengah kami tangani," tandasnya.
Baca juga: Hasil Penggeledahan Kejari Bojonegoro di Kantor UMC Suzuki Surabaya
Sejauh ini Adi belum bisa menjelaskan hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari perkara tersebut. Namun demiakian, ia berjanji akan menyampaikan penanganan perkara ini, termasuk penetapan tersangkanya.
Sekadar diketahui, kasus ini dilaporkan pada Januari 2022. Bedasarkan data yang dihimpun, dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan untuk pengerjaan pembangunan fisik Desa Deling yang bersumber dari APBDes 2021 kurang lebih senilai Rp2,5 miliar.
Pengerjaan pembangunan fisik itu meliputi pembangunan MCK dari program ODF, jalan rigid paving, hingga jembatan. Adapun bantuan pembangunan dilakukan sejak Januari 2021, dengan sumber anggara dari tiga pos.
Sumber anggaran itu meliputi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), Dana Desa (DD) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKP Cipta Karya).