jatimnow.com - Sejumlah warga Dusun Kwacang, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang yang lahannya dibeli PT PAM merasa was-was. Hal ini dikarenakan tak adanya kejelasan pembayaran sisa pembelian lahan yang sudah dilakukan sejak 2019 silam.
Suwandi, salah satu warga yang lahannya dibeli PT PAM, mengaku khawatir muncul sertifikat baru.
"Sampai sekarang lahan yang mau digunakan untuk peternakan, belum dilakukan pelunasan. Saya jual sejak tahun 2019, berkas-berkas juga sudah diminta notaris," ungkapnya, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Petani di Kabuh Jombang Demo PT PAM, Tagih Uang Pelunasan Lahan
Ia tak tahu kejelasan lahan miliknya saat ini. Namun ia mengaku sebagian warga mendengar informasi adanya sertifikat baru.
"Kalau sudah muncul sertifikat baru kan. Saya berfikiran sisa kekurangan tidak dibayarkan, ya saya rugi banyak," paparnya.
Ia menyebut, sebagian warga yang lahannya dibeli. Surat pernyataan pelunasan dan letter C (surat tanah) sudah diminta notaris. Meskipun pihak pembeli belum melakukan pelunasan pembayaran lahan.
"Makanya itu beberapa waktu yang lalu kami sempat menanyakan ke kecamatan, karena belum jelas kapan pelunasannya," ujarnya.
Meski sudah melaporkan ke pihak kecamatan, sampai sekarang juga masih belum ada kejelasan terkait pelunasan lahan tersebut.
Baca juga: Pembayaran Jual-Beli Lahan Belum Rampung, Notaris PT PAM Beber Kronologinya
"Hasil mediasi kami juga masih buntu belum jelas kapan akan dilunasi, sama Bu Tia dan Pak Sigit," ucap dia.
Sementara itu, Camat Kabuh, Anjik Eko Saputro memastikan lahan yang dibeli PT PAM tersebut masih belum keluar sertifikat baru. Jika muncul sertifikat baru, nantinya akan disampaikan pihak BPN ke kantor kecamatan.
"Kalau sertifikat baru masih belum terbit. Seumpama itu muncul sertifikat baru pihak kecamatan akan mengetahui. Karena surat keterangan waris ada tanda tangan saya nanti," bebernya.
Berdasarkan informasi yang ia dapat, berkas dan surat warga saat ini berada di notaris yang berkantor di Kecamatan Peterongan.
Baca juga: Warga di Kabuh Jombang Tagih Pelunasan PT PAM, Begini Langkah Camat
"Sementara masih belum ke saya dokumen-dokumen pengurusan surat itu," katanya.
Ia memastikan jika sudah muncul sertifikat baru, namun proses pembayaran lahan belum rampung, pihak kecamatan akan menghentikan proses penerbitan sertifikat baru atas nama PT PAM.
"Akan menghentikan proses pengurusan sertifikasi tanah. Kalau nanti belum tuntas atau ada permasalahan," pungkasnya.