Pixel Codejatimnow.com

Pembayaran Jual-Beli Lahan Belum Rampung, Notaris PT PAM Beber Kronologinya

Editor : Rochman Arief  Reporter : Elok Aprianto
Lahan yang sudah dibeli oleh PT PAM di Dusun Kwacang, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Lahan yang sudah dibeli oleh PT PAM di Dusun Kwacang, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Proses sertifikasi tanah yang diurus PT Peternakan Ayam Manggis (PAM) disebabkan tersendatnya proses pembayaran lahan milik warga Dusun Kwacang, Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh, Jombang.

Sriana selaku notaris yang mengurus sertifikasi tanah warga Dusun Kwacang, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh yang dibeli PT PAM mengaku pengurusan sertifikat masih terhenti.

Dijumpai di ruang kerjanya, ia menyebut jika berhentinya proses sertifikasi itu, menyusul adanya polemik pembayaran lahan sejak tahun 2019 hingga sekarang belum dilakukan pelunasan dari PT PAM.

"Pengurusan sertifikat masih pendaftaran dan peta bidang," ungkapnya, saat ditemui di kantornya, Kamis (15/12/2022).

Meski demikian Sriana mengakui jika sebagian lahan warga ada yang belum dilunasi hingga saat ini.

"Karena apabila itu belum dilakukan pelunasan, saya juga tidak berani mengurus sertifikatnya," bebernya.

Menurut Sriana pihak PT PAM sudah melakukan pembayaran lunas ke warga. Hanya saja, ia tidak menyebutkan harga yang disepakati antara warga dan PT PAM.

"Untuk harga itu yang tahu pihak adalah mediator (Sulistiowati dan Sigit), warga dan pihak perusahaah. Harganya memang berfariasi. Tapi saya tidak bisa menyebut berapa-berapanya," ungkapnya.

Baca juga:
Petani di Kabuh Jombang Demo PT PAM, Tagih Uang Pelunasan Lahan

Adanya warga yang mengaku belum mendapat pelunasan, Sriana menduga jika masalah ersebut ada di tangan mediator.

"Saat pembelian tanah antara warga dan PT PAM melalui mediator. Mungkin ada miss komuniasi mediatornya atau seperti apa," katanya.

Ia mengaku, karena adanya permasalahan tersebut proses pengurusan sertifikat tanah akhirnya terhenti.

Baca juga:
Lahan Belum Dilunasi PT PAM, Warga Kabuh Jombang Khawatir Muncul Sertifikat Baru

"Karena BPN tidak mau mengeluarkan sertifikat apabila ada sengketa," tegasnya.

Terhentinya proses sertifikasi tanah itu, Sriana mengaku sudah melakukan koordinasi dengan PT PAM untuk menyelesaikan permasalahan dengan warga.

"Hasil kordinasi saya secepatnya akan diselesaikan PT PAM. Karena saya menyampaikan ke PT PAM apabila pengurusan sertifikat bisa dilanjutkan permasalahan harus segera diselesaikan," pungkas Sriana.