jatimnow.com - Pengadilan Negeri Bojonegoro batal mengeksekusi tanah dan bangunan rumah sengketa milik Siswantoro, warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan Bojonegoro.
Gagalnya eksekusi tanah sengketa itu lantaran petugas juru sita dan petugas pengamanan dari Polres Bojonegoro diadang ratusan warga yang mayoritas adalah tetangga Siswantoro. Para ibu rumah tangga itu berbaris dan membentangkan pipa besi untuk menghalau petugas.
Adapun lahan yang akan dieksekusi adalah sebuah bidang tanah seluas 1.800 meter persegi dan bangunan rumah. Bidang tanah itu merupakan jaminan untuk pinjaman keuangan pada salah satu perbankan yang sudah dilelang. Pemohon eksekusi (pemenang lelang) DL Prayugo.
Baca juga: Siswa Belajar di Rumah Warga Pamekasan Gegara Sengketa Lahan Sekolah
Juru sita Pengadilan Negeri Bojonegoro Supriyono mengungkapkan batalnya pelaksanaan eksekusi tersebut karena situasi yang tidak memungkinkan serta alasan keamanan.
“Sementara kita tunda, karena alasan keamanan. Kita menunggu dari pihak keamanan yang dalam hal ini Polres Bojonegoro kapan siapnya,” ujarnya Kamis (15/12/2022).
Menurutnya, tanah yang akan dieksekusi merupakan jaminan untuk pinjaman keuangan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), karena sudah jatuh tempo tidak ada pengembalian sehingga dilakukan lelang oleh pihak bank.
"Ini bidang tanah lelang, karena sebelumnya pihak termohon (Siswantono) mengajukan pinjaman ke BRI, tapi tidak bisa membayar, dan akhirnya dilelang pihak bank. Adapun nilai lelangnya Rp350 juta," bebernya.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Ruislag TKD Rugikan Negara Rp114 Miliar, Tetapkan 3 Tersangka
Senada, kuasa hukum pemohon eksekusi, Yahya Tulus Margianto, menyebut bahwa pihaknya berharap dapat segera dilaksanakan eksekusi pada tanah dan bangunan rumah tersebut.
Pasalnya selama dua tahun dari pemohon eksekusi (pemenang lelang DL Prayugo) merugi karena tidak bisa menggunakan dan menempati apa yang sudah menjadi haknya.
“Kami ingin eksekusi ini tetap dilakukan, sesuai dengan ketentuan undang-undang karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya kita koordinasikan dengan pihak keamanan agar eksekusi bisa segera dilaksanakan,” tandasnya.
Terpisah, Siswantono (pemilik tanah dan rumah) melalui kuasa hukumnya Agung Haryanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Bojonegoro. Hal tersebut menyusul upaya hukum yang masih dilakukan oleh pihak ahli waris terhadap objek yang akan dieksekusi.
Baca juga: Ahli Waris Segel Gedung SDN di Probolinggo, Ini Respon Pj Bupati
"Kami tetap keberatan dengan upaya eksekusi yang dilakukan, dari termohon (Siswantono dan ahli waris) juga sudah mengajukan gugatan pada PN Bojonegoro, dan dijadwalkan sidang pada 3 Januari 2023 mendatang," tandasnya.
Dalam hal ini pihaknya mengajukan permohonan waktu untuk penyelesaian pembayaran terhadap hasil lelang dari lahan tersebut.
"Sudah ada upaya negosiasi. Namun, masih belum ada titik temu,” tambahnya.