jatimnow.com - Ribuan warga dari tiga kecamatan di Surabaya kini bisa bernapas sedikit lega. Setelah puluhan tahun berjuang mempertahankan tanah yang mereka tinggali dan kelola, yang kini diklaim sepihak oleh Pertamina, mereka mendapatkan dukungan penuh dari tokoh nasional asal Surabaya, Adies Kadir, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji).
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I Surabaya-Sidoarjo, Adies Kadir, turun langsung untuk mendengarkan aspirasi warga dalam forum terbuka yang digelar di Gedung Srijaya, Rabu (15/10/2025). Didampingi Cak Ji, Adies dengan tegas menyatakan komitmennya untuk mengawal perjuangan warga hingga ke tingkat pusat.
"Ini adalah masalah keadilan. Saya hadir di sini bukan hanya sebagai seorang legislator, tetapi juga sebagai warga Surabaya yang tidak akan tinggal diam melihat warganya diperlakukan semena-mena," ujar Adies Kadir, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, di hadapan ribuan warga yang hadir.
"Insyaallah, saya akan mengawal langsung kasus ini hingga ke DPR RI dan Kementerian ATR/BPN," lanjutnya.
Pertemuan tersebut diadakan untuk menyikapi sengketa lahan seluas 534 hektare yang tersebar di lima kelurahan dan tiga kecamatan di Surabaya, yaitu Dukuh Pakis, Wonokromo, dan Wonocolo. Lahan tersebut kini diklaim oleh Pertamina sebagai bagian dari Eigendom Verponding (E.V.) No. 1305 dan No. 1278.
Adies Kadir menyoroti ketidakadilan dalam perlakuan yang diberikan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut terhadap rakyatnya.
Padahal, warga telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun dengan dokumen legal yang sah, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Lalu tiba-tiba, sejak tahun 2010 hingga 2015, Pertamina mengklaim lahan ini. Padahal, Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 sudah dengan tegas menyatakan bahwa hak eigendom harus dikonversi paling lambat tahun 1980. Jika tidak dilakukan, maka hak tersebut gugur secara hukum," tegasnya.
Adies juga mengkritik sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang langsung memblokir sertifikat warga hanya berdasarkan surat permintaan dari Pertamina.
"Ini adalah negara hukum. Tidak bisa hanya berdasarkan surat permintaan, lalu BPN memblokir sertifikat yang dikeluarkan oleh institusinya sendiri. Ini harus diluruskan," tegasnya lagi.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, juga dengan tegas menyatakan keberpihakannya kepada warga.
Adies Kadir menegaskan bahwa kawasan yang menjadi sengketa saat ini telah menjadi kota modern, lengkap dengan perumahan, fasilitas publik, hingga infrastruktur negara.
"Kita bicara realitas. Ini sudah jadi kota. Ada rumah sakit, hotel, pusat belanja, dan jalan negara. Kalau semua ini ditarik jadi milik Pertamina, di mana keadilan untuk masyarakat?" tanyanya.
Sebagai langkah nyata, Adies Kadir telah menghubungi Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dan Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, serta mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertanahan DPR RI untuk menangani kasus ini secara nasional.
Baca juga:
Pertamina SMEXPO Surabaya 2025 Cetak Rekor, Transaksi UMKM Tembus Rp 1 Miliar
"Setelah masa reses berakhir pada tanggal 4 November, kami akan mendorong pembentukan Pansus Pertanahan. Masalah 534 hektare ini harus dibuka terang-benderang, dan rakyat harus dilindungi," pungkasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Budi Hartanto, menyatakan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan wewenang untuk menuntaskan sengketa ini secara sepihak.
Menurutnya, karena sengketa ini melibatkan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Pertamina, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme antar-kementerian.
"Ini harusnya di tingkat kementerian yang bisa menyelesaikan. Levelnya itu kami nggak mampu menjangkau di sana, jadi yang menyelesaikan kementerian," ujar Budi usai pertemuan dengan ribuan warga yang tanahnya diklaim Pertamina.
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa BPN tidak tinggal diam. Pihaknya telah secara aktif melaporkan perkembangan situasi dan telah menggelar serangkaian rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait.
"Upaya yang kami lakukan adalah melaporkan. Kita sudah beberapa kali rapat koordinasi dengan stakeholder juga," tambahnya.
Langkah di tingkat pusat pun mulai berjalan. Budi mengungkapkan bahwa kementerian terkait telah merespons dan akan segera mengambil langkah strategis. Bahkan, isu ini telah menjadi perhatian hingga tingkat kementerian koordinator.
Baca juga:
Kolam Bioflok Pertamina Tingkatkan Ekonomi Petani Gresik
"Kementerian akan melakukan rakor untuk penyelesaian ini segera. Beberapa waktu kemarin, minggu yang lalu juga dari Menko Infrastruktur juga sudah mengundang," jelasnya.
Di tengah ketidakpastian dan situasi yang kian memanas, Budi memberikan jaminan terkait legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang oleh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut dikeluarkan melalui prosedur yang sah pada masanya, jauh sebelum klaim Pertamina menguat.
"Dulu sebelum ada klaim Pertamina ini kan penelitian sertifikat tentunya sudah melalui proses, prosedur segala macam. Secara prosedur itu juga sudah memenuhi syarat," terangnya.
Ia pun meminta warga untuk tidak khawatir. Hingga saat ini, BPN masih mengakui keabsahan sertifikat milik masyarakat dan data kepemilikannya tercatat dengan baik di kantor pertanahan.
Adapun status pemblokiran atau pembatasan transaksi jual-beli yang dirasakan warga, Budi enggan berkomentar lebih jauh.
"Ini masih dalam penanganan kementerian ya, saya nggak bisa ngomentari dulu sekarang. Jadi menunggu dari kementerian. Jangan sampai nanti kalau ada kegiatan-kegiatan yang lain justru akan memperumit," imbuhnya.