jatimnow.com - Santri Pondok Pesantren Al-Berr, MAM (16) dijadwalkan menjalani persidangan pada Jumat (27/1/2023) di PN Bangil. Ia semakin dekat dengan kursi pesakitan setelah upaya diversi gagal dilakukan.
MAM terjerat kasus meninggalnya INF (13), santri yang terbakar dipicu masalah uang. MAM sendiri merupakan senior INF.
Diversi untuk MAM sedianya dilakukan pada Kamis (19/1) lalu. Namun beberapa pihak tidak hadir lantaran bertakziah ke rumah duka. Upaya pun ditunda pada Selasa (24/1/2022).
Baca juga: Santri Bakar Teman hingga Meninggal Divonis Lima Tahun
Juru Bicara PN Bangil, Amirul mengatakan bahwa gagalnya diversi karena adanya syarat yang tidak terpenuhi.
"Dalam diversi harus ada korban, sedangkan korban meninggal pada saat mau dilakukan diversi. Diversi, berunding antara pelaku anak dan korban," jelas Amirul.
Baca juga: Perjalanan Pilu Santri Terbakar di Pasuruan Dirawat 20 Hari hingga Meninggal
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara tertutup mengingat terdakwanya berstatus di bawah umur. Amirul tidak melarang jika masyarakat ingin datang ke PN Bangil, akan tetapi tidak boleh masuk ke ruang sidang.
"Selama proses persidangan akan dilakukan secara tertutup. Nanti kalau sidang putusan akan dilakukan secara terbuka," tegasnya.
Baca juga: Santri Ponpes Al-Berr Meninggal, Ratusan Pelayat Padati Rumah Duka
INF (13) meninggal dunia usai 20 hari mendapat perawatan medis akibat terbakar. Korban dimakamkan di pemakaman umum Dusun Kepulungan 2, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
INF menderita luka bakar hingga 63% akibat disiram pertalite dan disulut api yang diduga dilakukan MAM. Masalah bermula dari cekcok antara korban dengan beberapa santri lain karena ia diduga terpergok mencuri uang.