Pixel Code jatimnow.com

Santri Bakar Teman hingga Meninggal Divonis Lima Tahun

Editor : Rochman Arief   Reporter : Moch Rois
foto: ilustrasi.
foto: ilustrasi.

jatimnow.com - Remaja Pasuruan berinisial MHM (16) divonis lima tahun penjara. Vonis itu diberikan setelah MHM didakwa bersalah atas pembakaran terhadap rekannya yang berinisial INF (13), santri Ponpes Al-Berr hingga meninggal dalam perawatan di rumah sakit.

Sidang putusan MHM dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (2/1/2023) sor, yang dipimpin Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting.

Vonis ini sesuai dengan tuntun JPU. Dalam putusan ini terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana penjara kepada anak MHM selama lima tahun di LP Khusus Anak Blitar, dan tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan," jelas Ketua Majelis Hakim, Fitri Handayani Ginting.

Baca juga:
Drama Kolosal Resolusi Jihad di Surabaya Bikin Merinding

Diterangkan Fitri jika poin-poin yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa selaku anak tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan anak meninggal dunia.

Untuk hal yang meringankan terdakwa, JPU menilai selama menjalani persidangan terdakwa berperilaku sopan dan kooperatif. Selain itu, hakim menilai usia terdakwa masih muda, sehingga diharapkan bisa mengubah prilakunya di masa mendatang.

Baca juga:
Ratusan Alumni Ponpes Bata-Bata dan Banyuanyar Dukung Santri Pimpin Jember

Sementara itu, Sadak selaku penasehat hukum MHM yang dikonfirmasi menegaskan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

"Setelah bermusyawarah dengan keluarga, saya merasa keberatan. Majelis hakim kurang memperhatikan beberapa hal. Pertama, keadaan anak. Kedua, sebab dan akibat kejadian. Ketiga, terhadap unsur-unsur ketidaksengajaan," tandas Sadak.