jatimnow.com - MHM (16), santri Ponpes Al-Berr Pasuruan yang menyebabkan santri lain berinisial INF (13) terbakar hingga meninggal dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, Selasa (31/1/2023) sore. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar mengatakan, dalam sidang tuntutan itu, terdakwa dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
Baca juga: Drama Kolosal Resolusi Jihad di Surabaya Bikin Merinding
"MHM dituntut tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Sehingga terdakwa dituntut 5 tahun penjara," jelas Yusuf.
Baca juga: Ratusan Alumni Ponpes Bata-Bata dan Banyuanyar Dukung Santri Pimpin Jember
JPU juga menambahkan hukuman kepada MHM dengan tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
Menurut Yusuf, terdapat tiga poin yang memberatkan terdakwa. Pertama, terdakwa selaku anak tidak mendukung program perlindungan anak. Kedua, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Ketiga, mengakibatkan anak meninggal dunia.
Baca juga: Santri Digitalpreneur di Banyuwangi, Menparekraf: Potensi Ekrafnya Lengkap
Untuk hal yang meringankan terdakwa, JPU menilai selama menjalani persidangan terdakwa berperilaku sopan, kooperatif dan sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
"Rabu besok akan dilakukan sidang pembelaan atau pledoi," tandasnya.