jatimnow.com - Dua oknum guru SMPN 6 Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 dan 2021.
Dua oknum guru tersebut berinisial ES, bendahara sekolah dan RA, operator dana BOS di SMPN 6 Bojonegoro. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri setempat.
Dari pantauan di lokasi, kedua oknum guru itu diperiksa tim penyidik selama 6 jam. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Lapas Klas IIA Bojonegoro.
Baca juga: Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik tindak pidana khusus (pidsus), kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama kepala sekolah, almarhum Lasiran dengan melakukan penyimpangan pengelolaan dana Bos di SMPN 6 Bojonegoro tahun anggaran 2020 dan 2021.
Baca juga: Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI: Kejari Ponorogo Sita 7 Bus, 2 Avanza dan 1 Pajero
"Penyimpangan yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah mempergunakan dana BOS Tahun 2020 dan 2021 senilai Rp1,4 miliar, tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, keduanya diduga juga melakukan mark-up SPJ (laporan pertanggungjawaban)," jelas Badrut Tamam.
Baca juga: Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo, Rumah Guru Dijadikan Kantor Penyedia ATK
Selain mengamankan tersangka, lanjut Badrut Tamam, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti hasil dari penyelidikan berupa uang tunai Rp335 juta.
"Sementara itu berdasarkan penghitungan dari Inspektorat atas perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp695.073.443," tandasnya.