jatimnow.com - Rapat paripurna pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayan (RTRW)
di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan yang diwarnai aksi demo telanjang dada, Senin (8/5) kemarin, serta penjadwalannya ditunda oleh DPRD, membuat beberapa kalangan masyarakat resah dan gerah.
Seperti yang diutarakan Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayik Suhaya jika pihanya sangat menyesalkan atas penundaan paripurna Raperda RTRW. Sebab, hal itu akan membuat iklim ketidakpastian investasi, dan jika pengesahan Raperda RTRW gagal pasti akan menambah daftar panjang angka pengangguran yang kemudian berimbas dengan naiknya angka kriminalitas.
Baca juga: Paripurna Pengesahan Raperda RTRW Kabupaten Pasuruan Kembali Tertunda
"Penundaan pengesahan RTRW itu sangat kami sesalkan. Asas manfaat kalau ini kembali ditunda atau ditolak, kasihan masyarakat, ya kasihan pengusaha. Kalau tidak disahkan dampaknya investor tidak datang, angka pengangguran tambah akan naik berapa persen. Otomatis angka kemiskinan dan kriminalitas juga naik, ekonomi pun tidak berkembang," jelas Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayik Suhaya. Selasa (9/5/2023).
Ayik pun berharap jajaran DPRD bisa tegas dalam pelaksanaan Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RTRW. "Kalau ada tuduhan titipan pengusaha, mari dibuktikan segi hukumnya, yuridisnya. Jangan sampai ada bahasa hoaks dan rumor. Kan ada aparat penegak hukum (APH)," ucapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menegaskan jika penundaan paripurna pengesahan Raperda RTRW itu bukan karena desakan masyarakat, melainkan karena banyak fraksi yang absen.
Baca juga: Paripurna Pengesahan Raperda RTRW Kabupaten Pasuruan Ditunda
Selain itu selama masa penundaan jadwal rapat paripurna ini, Tim Pansus, Fraksi-fraksi dan Pimpinan DPRD telah berkonsultasi dengan Pemprov Jawa Timur, pada Selasa (9/5) siang. Konsultasi tersebut terkait usulan masyarakat tentang penambahan klausul poin sanksi pidana, dan adanya pertanyaan kenapa area kawasan pertahanan di wilayah timur Kabupaten Pasuruan bertambah luas lalu di dalamnya terdapat kawasan industri, serta beberapa perubahan lainnya dalam draf Raperda RTRW.
Selain itu, kedatangan DPRD Kabupaten Pasuruan Pemprov Jatim juga mempertanyakan apakah batas pengesahan Raperda RTRW yang persetujuan substansi (Persub) dari Pemerintah Pusat dibatasi sampai 15 Mei 2023 apakah bisa diperpanjang karena adanya masukan masyarakat.
"Saya sendiri yang tanya langsung tadi, karena saya mimpin rapat, kalau aspirasi tadi, misalkan zona pertahananya dikurangi, yang memasukkan ke dalam perda ini siapa, barang perdanya sudah matang, kita (DPRD) atau kementerian atau provinsi. Jawabnya, ya gak bisa pak wong barangnya sudah jadi, kalau mau memasukkan ya diulang lagi. Selain itu provinsi tidak bisa menjawab terkait kepastian bagaimana jika pembahasan melebihi tanggal 15 Mei," ucap Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: DPRD Kabupaten Pasuruan akan Bahas Raperda RTRW, Akitivis Anggap Lamban
Di satu sisi, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menanggapi enteng jika penundaan Paripurna Pengesahan Raperda RTRW ini terus berlanjut hingga melewati batas tanggal 15 Mei sesuai Persub yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
"Itu kan batas waktu ya, apa susahnya kita nanti lapor ke ATR BPN bawah itu masih ada persoalan-persoalan kita upayakan, kalau pun masih belum ya gak ada masalah kok. kita diskusi dengan dprd lebih detail lebih sempurna lagi kan gak masalah. Tolong ya ini tidak ada kepentingan apa pun. Ini Kepentingan untuk menekan disparitas wilayah," tandas Bupati Irsyad Yusuf.