Pixel Code jatimnow.com

Paripurna Pengesahan Raperda RTRW Kabupaten Pasuruan Kembali Tertunda

Editor : Aris Setyoadji   Reporter : Moch Rois
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.(foto: Achmad  Rois/jatimnow.com))
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.(foto: Achmad Rois/jatimnow.com))

jatimnow.com - Sidang paripurna keempat pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan kembali tertunda. Hal itu karena rapat anggota Badan musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pasuruan sampai pada saat ini, Senin (15/5/2023), yang menjadi batas waktu yang diberikan Pemerintah Pusat melalui dokumen persetujuan substansi (persub), tidak kunjung menjadwalkan sidang paripurna.

Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko yang dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan jika ia sangat menyayangkan sikap tersebut.

“Kami menghormati proses yang terjadi itu. Tapi, kami juga menyanyangkan sikap yang menyepakati sikap itu. Padahal, prosesnya sudah lama,” jelas Yudha Triwidya Sasongko. Senin (15/5/2024).

Memang secara regulasi pada PP No 21 Tahun 2021 dikatakan Yudha jika Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah bupati atau pun menteri bisa mengesahkan Raperda RTRW yang ditolak DPRD Kabupaten Pasuruan.

Meskipun begitu, Yudha pun tetap saja sangat menyangkan sikap yang diambil oleh sejumlah fraksi di DPRD, sebab pembahasan Raperda RTRW yang ditolak dewan ini sudah melalui proses panjang dan pembahasan serta kajiannya dilakukan lintas sektor.

"Hari ini kami sudah minta teman - teman untuk konsultasi ke jakarta, untuk tahapan berikutnya. Apakah sesuai dengan PP 21 atau ada perkembangan seperti apa. Nanti kementrian akan membuat kajian seperti apa, kenapa ini tidak bisa disahkan dan sebagainya itu menunggu hasil konsultasi teman-teman," terangnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan yang dikonfirmasi tentang batalnya pengesahan Raperda RTRW, merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan untuk menetapkannya dan mengusulkan kepada menteri agar rencana perubahan tata ruang segera diundang-undangkan.

"Alasanya, raperda ini sudah lama diproses di DPRD. Kedua, perda ini dirunggi masyarakat luas agar ada kepastian hukum, kepastian tata ruang untuk masyarakat, seperti buat rumah, buat gudang, itu kan butuh kepastian. Jadi tidak hanya kepastian investasi saja," tegas Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:
21 Raperda Diusulkan Bapemperda DPRD Jatim Dibahas Tahun Anggaran 2025

Meskipun setuju, Politisi PKB ini pun memberikan catatan tentang dampak akibat perubahan tata ruang dan meminta Pemda Kabupaten Pasuruan bersurat ke Kementerian terkait untuk jaminan untuk pengendalian bencana di area banjir yang statusnya beralih menjadi wilayah industri, seperti di Kecamatan Beji.

"Misalkan seperti di Beji, maka itu menjadi catatan penting yang harus segera dimintakan kompensasi atau jaminan kepada pemerintah pusat untuk pembiayaan pengendalian banjir di area tersebut, dibiayai APBN," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, rencana sidang paripurna yang membahas pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayan (RTRW) di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan ditunda, Senin (8/5/2023).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi mengatakan jika penundaan tersebut dilakukan karena banyak unsur yang masih belum terpenuhi, sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.

Baca juga:
DPRD Setujui Raperda RPJPD Pembangunan Surabaya 20 Tahun Kedepan

"Pengesahan RTRW batal karena masih ada unsur yang belum terpenuhi," jelas Andri yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan.

Menindak lanjuti penundaan itu, Banmus DPRD pun melakukan rapat untuk penjadwalan ulang.

Namun diketahui dalam rapat tersebut tidak memunculkan pembahasan tanggal pelaksanaan sidang paripurna keempat.