jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga tahun 2022.
Penyidik Kejari menemukan adanya penyimpangan dalam proses penganggaran. Diduga tidak sesuai prosedur karena ditemukan selisih harga mobil siaga desa senilai Rp128 juta per unit dari nilai kontrak yang ada.
Kajari Bojonegoro Badut Tamam mengatakan terdapat indikasi penyimpangan pada proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, serta terdapat rekayasa dari sisi pelaksanaannya.
Baca juga: Tak Terima Dituduh Maling, Puluhan Kades di Bojonegoro Kembalikan Mobil Siaga
"Kemudian kami juga temukan indikasi adanya pemanfaatan dari pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan cashback (dari pembelian mobil siaga)," ujar Badut Tamam, Kamis (26/10/2023).
Dari sebanyak 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, lanjut Kajari, ada 384 desa yang sudah menerima BKKD mobil siaga.
Baca juga: Dugaan Mark Up Pengadaan Mobil Siaga, Kejari Panggil Kepala Dinkes Bojonegoro
Pengadaan mobil siaga desa itu dilakukan secara lelang oleh tim pelaksana yang dibentuk pemerintah desa. Ada dua jenis mobil yakni mobil jenis APV GX dan Luxio itu dilakukan secara of the road.
"Artinya (ada dugaan) pembelianya secara terpisah dengan surat-surat kendaraan," jelasnya.
Baca juga: 2 Kepala Dinas Diperiksa Kejari Bojonegoro, Buntut Dugaan Mark Up Pengadaan Mobil Siaga
Kajari menyebut untuk pembelian off the road pada jenis kendaraan APV ditemukan faktur pembeliannya senilai Rp114 juta dari nilai kontrak sebesar Rp242 juta. Sehingga ada selisih sebesar Rp128 juta yang digunakan untuk mengurus surat menyurat dari pengadaan mobil tersebut. Sedangkan untuk jenis Luxio seharga Rp167 juta dari nilai kontrak Rp237 juta.
"Ini kita tengah selidiki lebih lanjut berapa nominal yang harus dikembalikan ke negara dari selisih harga Rp128 juta yang digunakan untuk pengurusan surat-surat kendaraan, jadi mohon dukungannya," pungkasnya.