jatimnow.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus mutilasi istri di rumah pelaku James Loodewyk Tomatala (61) yang berada di Jalan Serayu Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Total ada 7 kelompok adegan yang diperagakan oleh pelaku pada Selasa (23/1/2024). Proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota berlangsung sekitar 1 jam, mulai pukul 09.30 - 10.15 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyampaikan, proses rekonstruksi penting dilakukan guna mempermudah pihaknya ketika dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Baca juga: Rekonstruksi Mutilasi di Sawojajar Malang, Tersangka Jalani 21 Adegan
Tujuan dilaksanakannya rekonstruksi untuk memperjelas antara hasil keterangan para saksi dengan alat bukti yang ada. Proses rekonstruksi berjalan sesuai dengan fakta yang ada.
"Alhamdulillah sesuai dengan fakta yang kita temukan dari keterangan saksi, dari alat bukti yang kami lakukan penyitaan, maupun hasil visum yang sudah kita dapatkan," kata Kompol Danang pada Selasa (23/1/2024).
Rangkaian adegan dilakukan mulai dari pelaku datang ke rumahnya bersama korban, yakni istrinya Ni Made Sutarini (55). Selanjutnya, tersangka bersama korban terjadi cekcok hingga memutilasi korban.
Baca juga: Hubungan Pelaku dan Korban Mutilasi di Sawojajar Malang Masih Misterius
"Tergambar seluruh rangkaian adegan, mulai datang ke rumah bersama korban, hingga terjadi percekcokan, kemudian terjadi pembunuhan, ada upaya-upaya untuk memutilasi dari tersangka sendiri," ungkapnya.
Diketahui, pelaku terlebih dahulu memukul korban hingga pingsan. Selanjutnya, James memutilasi korban yang masih dalam keadaan hidup. Seluruh proses mutilasi dilakukan tersangka di bagian teras rumah.
Leher korban bagian depan dipotong menggunakan pisau kecil. Sedangkan, leher korban bagian belakang dipotong menggunakan pisau besar.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Korban Mutilasi di Sawojajar Malang adalah Warga Surabaya
"Dipotong pakai pisau kecil bagian depan leher, kemudian dipotong pisau besar dari bagian belakang leher," katanya.
Setelah melakukan rekonstruksi, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
"Berkas segera akan kita lengkapi untuk dikirimkan ke kejaksaan," katanya.