jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember menyatakan, penggunaan dokumen palsu pada pencalonan Pilkada bisa dipidana.
Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengantisipasi potensi dokumen palsu dari para pasangan calon kepala daerah dan wakilnya, mulai sejak proses pendaftaran di KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun penggunaan dokumen palsu itu masih mungkin terjadi dan penindakannya sesuai dengan mekanisme prosedur yang telah disepakati bersama.
Baca juga: Fraksi Gerindra DPR-RI Kaji KPU dan Bawaslu jadi Badan Adhoc, Demi Apa?
Dengan begitu, penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan juga yang berpotensi pidana bisa berjalan efektif.
Baca juga: Soal Pelanggaran Netralitas Panwascam, Bawaslu Jember Tunggu Perbaikan Laporan
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember, Wiwin Kurnia Riza menyebutkan, pasal-pasal yang bisa menjerat ke ranah pidana.
1. Pasal 179
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat, yang menurut suatu aturan dalam Undang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan, dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain, sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan maksimal Rp72 juta.
2. Pasal 181
Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan maksimal Rp72 juta.
Baca juga: Bawaslu Jember Dukung Sayembara Tangkap Pelaku Kecurangan
3. Pasal 184
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan maksimal Rp72 juta.
Ketiga pasal dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.